MEDAN - Hakim Adhoc Tipikor, Daniel Panjaitan yang ikut menyidangkan perkara pidana umum akan segera dilaporkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan atas hal tersebut. "Tidak boleh itu, fatal kali bah. Ini akan saya sampaikan nanti di dalam rapat bersama Pak Ketua PN. Agar kejadian yang serupa tidak terulang," ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/11/2017).

Lebih lanjut dia mengatakan, sikap Hakim Daniel sudah mencoreng etika hakim dalam menyidangkan sebuah perkara.

"Mudah-mudahan nanti setelah ditegur tidak terulang hal yang sama," pungkasnya.

Sebelumnya dari pantauan awak media, sidang yang digelar di ruang Kartika, PN Medan, kemarin sore itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi dalam perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan terdakwa seorang oknum Brimob Polda Sumut.

Tampak majelis hakim diketuai oleh Saryana dengan didampingi dua orang Hakim Anggota masing-masing seorang Hakim Karir, Janverson Sinaga dan Hakim Anggota Adhoc Tipikor, Daniel Panjaitan yang seharusnya tidak diperbolehkan menyidangkan perkara pidana umum.

Saat diwawancarai wartawan, Hakim Daniel berdalih ikut menyidangkan karena Hakim Anggota yang semestinya menyidangkan perkara itu sedang mengikuti sidang lain.

"Ibu itu (Hakim Anggota) ada sidang lain. Makanya saya yang gantikan," ujarnya sambil cepat-cepat masuk ke dalam mobilnya.