MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menyidangkan perkara hanya dua orang saja. Temuan wartawan sehari sebelumnya ada hal sama yakni dua orang hakim, Dominggus Silaban dan Aimafni Arli menyidangkan kasus narkotika dengan agenda tuntutan di Ruang Tirta lantai II Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Rabu (22/11/2017) kemarin. Namun kejadian serupa terulang kembali pada Kamis (23/11/2017) pada persidangan yang berlangsung di Ruang Kartika PN Medan. Dua orang hakim yaitu Janverson Sinaga dan Sabarulina Ginting kepergok menyidangkan perkara pencurian.

Ketika hal itu dikonfirmasi ke Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengaku terkejut dan menyebutkan tindakan para hakim itu yang menggelar sidang dengan hanya terdiri dari dua hakim dinilai telah mencederai persidangan.

"Padahal mereka para hakim sudah diingatkan agar bersidang sesuai dengan ketentuan. Kalau sudahlah begini, mereka seperti sudah merasa hebat," kata Erintuah.

Menurutnya, perbuatan para hakim itu akan segera dilaporkan kepada Kepala PN Medan Masrudin Nainggolan yang saat ini tengah berada di Bandung, Jawa Barat.

"Hari Senin akan saya laporkan mereka ini ke Kepala PN Medan. Mereka ini sudah melanggar kode etik perilaku hakim, Undang-undang Peradilan Umum dan Undang-undang Mahkamah Agung," tegasnya.