LABUHANBATU - Ngatejo alias Tejo (29) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dihadapan hukum. Warga Bangun Sari II, Desa Negeri Baru, Kecamatan Bilah Hilir, ditangkap personel Polsek Bilah Hilir karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor). Ditangkapnya Tejo berdasarkan laporan polisi tertanggal 9 Oktober 2017. Di mana, pelapor bernama Ekoramadani melaporkan telah kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi di Desa Sidokukuh, Dusun Pangkatan, Kecamatan Pangkatan.

"Ada dua laporan yang kami terima, pertama bernama Ekoramadani, dan kedua berdasarkan laporan polisi tertanggal tertanggal 6 Juli 2015 atas nama pelapor Nilawati yang terjadi di Blok I 4/5 Div I Kebun PT Bilah Platindo, Desa Perkebunan Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang melalui Kapolsek Bilah Hilir AKP Heri Prasetiyo, Rabu (22/11/2017).

Menurut Kapolsek, penangkapan ini berawal dari kasus curanmor atas sepeda motor Yamaha Vixion yang terjadi di Dusun Sidokukuh, Desa Pangkatan. Di mana, sebelum terjadinya pencurian tersebut, salah seorang warga setempat melihat pelaku Tejo berada di seputar TKP dan mengambil mengambil sepeda motor korban dengan cara mendorongnya sekira 50 meter dan kemudian pelaku menghidupkan sepeda motor dan melarikannya.

Atas keterangan warga, maka timsus yang dibentuk Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang dan yang dipimpin Iptu JH Pasaribu bersama anggotanya melakukan penyelidikan untuk pengungkapan.

Tidak berapa lama kemudian, Tejo berhasil dibekuk pada Rabu (15/11/2017) sekira pukul 09.30.

"Setelah pelaku ditangkap, dia mengakui telah mengambil sepeda motor Yamaha Vixion di Dusun Sidokukuh. Pelaku juga mengakui sepeda motor tersebut dijual ke seseorang penduduk Ajamu. Akan tetapi, saat penadahnya melarikan diri," jelasnya.

Tak hanya itu, imbuh Kapolsek, pelaku juga mengaku mengambil sepeda motor dari Desa Bilah dan sepeda motor tersebut telah ditemukan personel Polsek Labuhan Bilik telah menjadi rangka.

"Kemudian kembali lagi dilanjutkan pengembangan. Lalu oleh pelaku mengakui ada mengambil sepeda motor juga dari Desa Bilah tertanggal 12 Oktober 2017 dan
telah menjualkannya kepada seseorang penduduk Lingga Tiga sigambal. Setelah sepeda motor tersebut ditemukan, namun pada saat sepeda motor hendak diambil, (penadahnya) langsung melarikan diri," ujarnya.

Dari hasil penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti sepeda satu unit sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor polisi, satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam les merah tanpa plat, dan rangka sepeda motor Honda Supra 125.

"Saat ini, rekan Tejo dan penadahnya sedang kita kembangkan dan kita buru," tandasnya.