MEDAN - Dua terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap korban, Suherwan alias Iwan Kakek (32), dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing selama 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/11/2017). Adapun kedua terdakwa yakni Reni Safitri dan Irfan. Sedangkan, seorang terdakwa lagi dan sekaligus otak pelaku pembunuhan, Andi Lala alias Andi Matalata belum dituntut karena disidangkan secara terpisah.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Reni Safitri dan Irfan selama 14 tahun penjara," ucap JPU, Kandlan Sinaga dihadapan majelis hakim diketuai oleh ‎Dominghus Silaban di ruang Cakra II PN Medan.

Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan melawan hukum dengan melakukan pembunuhan berencana terhadap Iwan Kakek, yang dilatar belakangi sakit hati.

Pembunuhan berencana ini, dilakukan oleh terdakwa secara bersama-sama dengan didalangi Andi Lala, yang merupakan suami dari ‎Reni Safitri. Andi Lala nekat menghabis nyawa korban. Karena, sakit hati Iwan Kakek berselingkuh hingga berhubungan badan dengan Reni Safitri.

"Kedua terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal ‎340 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo," tutur JPU.

Usai mendengari surat tuntutan majelis hakim menerangkan atas tuntutan yang diberikan JPU kepada kedua terdakwa.

"Sudah paham kalian (Terdakwa). Kalau sudah paham silakan sampaikan nota pembelaan pada sidang selanjutnya," ucap majelis hakim sembari menutup sidang tersebut.

Diketahui, Iwan Kakek dibunuh oleh para terdakwa di rumah pribadi Andi Lala. Setelah Iwan Kakek dipastikan tidak bernyawa lagi. Kemudian, jasadnya dibuang di Desa Pagar Jati, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, pada 12 Juli 2015 sekitar pukul 20.30 WIB.

Andi Lala menghabisi nyawa Iwan Kakek dengan menggunakan alu. Andi Lala sangat sakit hati terhadap korban, selain selingkuh dari pengakuan istrinya mereka sudah berhubungan badan hingga 8 kali. Dengan dikendalikan emosi, Andi Lala menghabiskan nyawa korban.

Ironis, kasus pembunuhan ini tidak terungkap oleh pihak kepolisian selama 2 tahun. Kasus ini, terungkap setelah Andi Lala melakukan pembunuhan sadis satu keluarga di Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, beberapa waktu lalu.