MEDAN - Sidang perdana gugatan masyarakat (Class Action) terkait buruknya pelayanan air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/11/2017). Sidang yang diketuai majelis hakim Erintuah Damanik masih dalam tahapan pemeriksaan berkas antara penggugat dan tergugat. Sidang terkait tidak mengalirnya air PDAM Tirtanadi ke sejumlah permukiman penduduk di Kota Medan.

"Para kuasa hukum tergugat bisa tunjukkan AD/ART dari PDAM Tirtanadi dan juga bukti penunjukkan. Dari penggugat bisa dibawa KTP masyarakat yang mewakili," ucap Ketua majelis hakim Ruang Cakra Utama, Senin (20/11/2017).

Menanggapi hal itu, kuasa hukum PDAM Tirtanadi yang diwakili H. M Nurdin Siregar, Irham Buana Nasution dan Abdul Hakim Siagian berjanji akan membawanya pada persidangan pekan depan.

"Hari ini kami belum ada membawa majelis. Tapi pada selanjutnya akan kami serahkan," Ucap H. M Nurdin Siregar

Sementara itu, Sekretaris Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Medan, Ibrahim Nainggolan menyebutkan bila gugatan class action tidak memerlukan kartu indentitas masyarakat yang mereka wakili dalam persidangan itu.

"Maaf majelis sepemahaman kami, bukti identitas dari masyarakat yang kami wakili dalam class action ini tidak perlu ditunjukkan. Sehingga kehadiran kami disini telah mewakili mereka," ungkap Ibrahim.

Setelah mendengarkan keterangan kedua belah pihak, majelis hakim menunda sidang hingga senin pekan depan dengan agenda mediasi.

Di luar sidang sekretaris PBH Peradi Medan, Ibrahim Nainggolan mengungkapkan menyambut baik atas penunjukan kuasa hukum dari pihak tergugat yang dinilainya serius menanggapi gugatan tersebut.

"Bagi kita ini penghormatan cukup tinggi dari PDAM Tirtanadi karena mereka menunjuk penasehat-penasehat handal menurut saya. Kita berterima kasih bahwa PDAM Tirtanadi memang serius menanggapi gugatan ini," kata Ibrahim.