MEDAN - Polsek Sunggal berhasil mengungkap kasus pencurian tiang telepon milik PT Telkom di Pabrik Gula Sei Semayang Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Ketiganya ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sunggal dibantu petugas keamanan PT Telkom saat tengah menaikkan 5 tiang telepon milik PT Telkom, Jumat, (17/11/2017).

Informasi dihimpun di Mapolsek Sunggal, Senin (20/11/2017) menyebutkan, tiga pelaku yang dimaksud ialah Tedy Setiadi (26) Penduduk Jalan Medan-Binjai, Yansen Wijaya (22) warga Jalan Medan-Binjai KM 13 dan Heriyanto (34) warga Jalan Setia Gang Bilal.

“Pada awalnya pihak PT Telkom memberikan informasi ke Polsek Sunggal bahwa pernah ada kejadian pencurian tiang telpon. Kemudian, kita bekerjasama dengan PT Telkom untuk mengungkap kasus tersebut,” ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Gayung bersambut, saat itu petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya pelaku pencurian tiang telepon di lokasi yang dimaksud. Petugas yang mendapat informasi tersebut langsung menuju lokasi dan mengamankan para pelaku saat menaikkan lima tiang telepon ke dalam mobil pickup plat BK 8090 DB milik tersangka Heriyanto dengan menggunakan linggis.

Selanjutnya, Wira menjelaskan, para pelaku berikut barang bukti mobil pickup, 2 unit linggis dan 5 tiang telepon langsung diboyong ke Mapolsek Sunggal.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHpidana dengan anacaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” jelas mantan Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan ini.