ASAHAN - Andi Syahputra (24) warga Dusun VI Desa Air Genting, Kecamatan Air Batu Asahan dan Alamsyah Barus (39) warga Jalan Rel Kereta Api Lk. III Kelurahan Perjuangan KecamatanTeluk Nibung Kodya Tanjung Balai kedua ini diamankan tim sat narkoba Polres Asahan saat akan bertransaksi narkoba. Kedua tersangka berhasil ditangkap di SPBU jalan Imambonjol Kisaran, Senin (20/11/2017). Selain kedua tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 15,11 gram, uang tunai Rp1,1 juta, 1 HP Nokia dan 1 HP Samsung Lipat warna Hitam.

Informasi dihimpun awalnya tim sat narkoba Polres Asahan mendapat info dari masyarakat akan ada transaksi narkotika di SPBU jalan Imam Bonjol Kisaran mengendarai sepeda motor. Tim langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan pengintain.

Setelah sampai di TKP dan tim melihat terhadap ciri-ciri orang yang dimaksud. Ternyata salah seorang tersangka Andi Syahputra terlihat sambil memegang handpone. Kemudian tim tidak menyia-nyiakan kesempatan tersebut langsung menangkap Andi. Usai diamankan, Andi mengaku hendak mengantarkan narkotika dan mengeluarkan satu kotak rokok yang didalamnya plastik diduga sabu dan satu buah timbangan elekrik dari saku kanannya.

Kemudian setelah dilakukan interogasi ternyata Andi mengaku disuruh oleh Alamsyah. Tim kemudian membawa tersangka Andi kerumah Alamsyah. Disana tim berhasil mengamankan tersangka Alamsyah dan HP yang digunakan berkomunikasi dengan Andi. Atas pengakuan Alamsyah, bahwa narkotika jenis sabu tersebut diperolehnya dari Tanul yang berada di Lapas Labuhan Ruku.

Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Narkoba Polres Asahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Masku Sembiring membenarkan penangkapan tersebut. Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua tersangka.