PALAS - KPU Kabupaten Padang Lawas melaksanakan pembukaan pendaftaran bagi bakal calon Bupati-Wakil Bupati perseorangan di Pilkada Palas serentak 2018 mendatang. Bagi calon yang hendak mendaftar, diminta segera mendatangi kantor KPU Palas di Jalan Listrik Sibuhuan. Pendaftaran ini mulai dibuka pada 25-29 November. Syarat dukungan yang harus dipersiapkan calon perseorangan minimal sebanyak 15.898 dukungan.

Hal ini sesuai dengan keputusan KPU Palas nomor 028/HK.03.2.kpt/1221/KPU-kab/IX/2017 sebagaimana diubah dengan keputusan KPU Palas nomor 058/HK.03.1.KPU/03/KAB/1221/XI/2017.

"Berikut dukungan itu juga harus disertai dengan bukti foto copy KTP elekteronik atau surat keterangan yang diterbitkan Disdukcapil, serta harus terdaftar dalam DPT pemilihan Pilpres 2014 lalu, atau DP4 pemilihan," terang komisioner KPU Palas Divisi Teknis Penyelenggara Rahmat Habinsaran Daulay l, Senin (20/11/2017).

Selain itu, kata Rahmat, berkas dukungan sebagai syarat mutlak ini juga harus terdaftar dan tersebar di Tujuh Kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Palas. Jika tidak, ini akan membatalkan balon sebagai calon perseorangan.

"Makanya begitu balon menyerahkan berkas dukungan, kita langsung hitung syarat ketentuannya, dan jika tak memenuhi, langsung kita kembalikan," tegas Rahmat.

Dengan dibukanya pendaftaran balon perseorangan ini, dia mengimbau bagi warga Palas untuk segera mendaftarkan diri bagi yang ikut berkontestasi di Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Palas periode 2019-2024.

"Tentunya dengan menyerahkan syarat dukungan sesuai ketentuan," pungkasnya.