MEDAN - Batas waktu penyampaian usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2018 khususnya di Provinsi Sumatera Utara hanya tinggal hitungan hari, tepatnya paling lambat 21 November, namun masih terdapat sejumlah daerah di Sumut belum menyampaikan usulan tersebut. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumatera Utara (Sumut), Frans Bangun mengatakan, dari 33 kabupaten/kota di Sumut yang sudah menyampaikan usulan UMK 2018 sebanyak 15 daerah. Sedangkan, sisanya 18 daerah lagi belum menyampaikan.

Sejumlah daerah yang sudah menyampaikan usulan, seperti Asahan, Dairi, Humbahas, Karo, Labusel, Padang Sidimpuan, Tapsel, Toba Samosir, Pematang Siantar, Binjai, Langkat, Tanjung Balai, dan tiga kabupaten/kota lainnya.

"Sebanyak 11 daerah telah menyampaikan lebih dulu, sedangkan 4 daerah lainnya baru kemarin," ujar Frans, Senin (20/11/2017).

Diutarakan dia, usulan UMK 2018 oleh 15 kabupaten/kota tersebut sedang dalam proses analisis. Setelah itu, lalu akan diumumkan pada pekan depan.

"Kita ingin secepat-cepatnya mengumumkan. Namun karena masih ada 18 daerah (kabupaten/kota) yang belum menyampaikan usulan, maka diharapkan pada awal pekan sudah diumumkan," katanya.

Dia menyebutkan, pihaknya mendesak agar 18 kabupaten/kota lainnya segera menyampaikan usulan UMK 2018. Sebab, ada batas waktu yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"Sesuai Surat Edaran Menteri Menteri Tenaga Kerja tertanggal 13 Oktober 2017, paling lama penetapan dan pengumuman UMK 2018 yakni 21 November 2017," sebutnya.

Lebih jauh ia mengatakan, penetapan UMK 2018 ini berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

"Dalam penetapan UMK tersebut, pemerintah kabupaten/kota mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2018 yang telah ditetapkan sebesar Rp 2,1 juta. Jadi, besaran UMK di atas UMP," tandas Frans.