MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan mengamankan seorang pengedar sabu berinisial GS (32) dari kediamannya, Jalan Terusan Dusun II Desa Bandar Setia, kecamatan Percut Setuan, Kabupaten Deliserdang. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap ini dibekuk pada Selasa (14/11/2017) lalu berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Tersangka dibekuk berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis sabu di lokasi tersebut,” ujar Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK di Mapolrestabes Medan, Senin (20/11/2017).

Diungkapkan Ganda, menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan.

“Tersangka tertangkap tangan memiliki sabu dan saat dilakukan penggeledahan di kediaman sang pengedar tersebut, kita kembali menemukan barang bukti sabu yang total keseluruhannya mencapai 10 gram,” ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, kata Ganda, tersangka berikut barang bukti sabu seberat 10 gram langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses selanjutnya.

“Tersangka terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara,” tandasnya.