MEDAN - Akhirnya, Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana dua terdakwa selaku rekanan dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 41,8 miliar‎, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (20/11/2017). Dalam dakwaan JPU, Polim Siregar kedua terdakwa, yakni Budhianto Suryanata selaku Direktur PT Proxima Convex dan ‎Jaya Pramana menjabat sebagai Direktur PT Ekspo Kreatif Indo, didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama dalam dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut.

"Budhianto Suryanata dan Jaya Pramana, baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan saksi Edita D B Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Desa tahun 2015 Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (penuntutan dilakukan berkas terpisah) pada tanggal 11 Nopember 2015 sampai dengan 17 Desember 2015 di Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BAPEMAS dan PEMDES) Propinsi Sumatera Utara," ucap Polim dihadapan Majelis Hakim diketuai oleh Sri Wahyuni di ruang Cakra I Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Polim menjelaskan dalam kegiatan pelatihan pengembangan kapasitas aparatur Pemerintahan Desa melalui dana Dekonsentrasi yang bersumber dari P-APBN Tahun anggaran 2015, Provinsi Sumatera Utara dengan peserta dari 25 Kabupaten Kota Propinsi Sumut dengan besar Anggaran Pagunya Rp. 41, 8 miliar. Dimana kedua terdakwa dalam kasus korupsi sebagai rekanan dalam menyediakan pelayanan dan jasa terhadap sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa, yang dilakukan di 4 zona di Sumatera Utara (Sumut) ini.

"Zona 1 dari tanggal 08 Nopember s/d 11 Desember 2015 bertempat di Pandan, Tarutung, Dolok Sanggul, Ajibata, Sidikalang. Zona 2 dari tanggal 08 Nopember s/d 17 Desember 2015 bertempat di Medan Berastagi dan Parapat. Zona 3 dari tanggal 09 Nopember s/d 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Tua, Padangsidimpuan, Kisaran, Rantau Prapat. Zona 4 dari tanggal 11 Nopember s/d 17 Desember 2015 bertempat di Gunung Sitoli," urai JPU.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat JPU dengan
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah mendengarkan surat dakwaan, yang disampaikan tim JPU. Kedua terdakwa melalui tim kuasa hukum tidak mengajukan ‎nota keberatan dakwaan (eksepsi).