PALUTA - Erwinsyah Siregar alias Katrol (41) diringkus polisi dari Desa Gunung Tua Jae, Jumat (17/11/2017) sekira pukul 22.00. Dari tangan bandar sabu ini, tim yang dipimpin Kapolsek Padang Bolak AKP Maju Harahap menyita barang bukti 50 gram sabu. Sebelum penangkapan dilakukan, personel kepolisian menerima informasi sepak terjang tersangka yang sudah sangat meresahkan. Tim dari Polsek Padang Bolak pun langsung melakukan penyidikan terkait kebenaran informasi tersebut.

Mengetahui keberadaan tersangka di sekitar Jalan Umum Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, petugas langsung mengambil tindakan langsung mengamankan tersangka. Dari penggeledahan itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu sabu, 1 bungkus plastik klip sedang diduga berisi sabu, 1 bungkus plastik klip kecil diduga berisi sabu sabu, 14 bungkus plastik klip berisi plastik klip, 2 unit HP Merk Nokia, 1 unit Sepeda Motor merk Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang sejumlah Rp 350 ribu. Berat barang bukti sabu yang diamankan dari tersangka berkisar kurang lebih 50 gram.

"Ya, kita telah mengamankan salah seorang yang diduga pengedar/bandar narkotika jenis sabu sabu berinisial ES alias K. Saat ini kita masih memeriksa tersangka dan selanjutnya akan kita serahkan ke Satnarkoba Polres Tapsel," jelas Kapolsek Padang Bolak AKP Maju Harahap, Sabtu (18/11/2017).

Sementara itu, Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Narkoba AKP Maimun yang dikonfrmasi GoSumut melalui telefon menjelaskan, pihaknya masih menunggu Polsek Padang Bolak menyerahkan tersangka ES alias K.

"Setelah pemeriksaan tersangka selesai dan berkasnya lengkap, baru tersangka diantar ke kita (Sat Narkoba Polres Tapsel)," jelas Kasat narkoba.