LABUHANBATU - Menjawab laporan masyarakat, Kapolres Labuhanbatu, AKBP Frido Situmorang langsung bereaksi dan mengerahkan jajaran Satreskoba untuk menangkap pelaku narkoba di wilayah Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Alhasil, Meswanto (39) warga Jalan WR. Supratman No.33 Padang Matinggi ditangkap polisi, Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 00.30 dini hari. Dari tangan pengedar sabu ini polisi mengamankan sejumlah barang bukti.

"Ya benar, terima kasih kepada masyarakat atas laporannya. Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk proses tindaklanjut," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasatreskoba AKP Jamakita Purba.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti lima bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,23 gram, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 buah skop terbuat dari pipet, 2 unit HP merk nokia dan merk brandcode warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Vega warna biru tanpa plat, 1 buah dompet warna hitam, serta uang Rp 100 ribu.

Informasi yang dihimpun, kronologis penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat adanya seorang pengedar sabu yang akan melakukan transaksi narkoba di di sebuah rumah yang berlokasi di daerah Kampung Jawa, Kelurahan Padang Matinggi, sering dilakukan transaksi/jual beli narkotika jenis Sabu, Langsung saja Team Satreskoba Polres Labuhanbatu melakukan penyelidikan.

Setelah diintai hingga pukul 00.15 ternyata benar. Tiba-tiba datang seorang laki-laki yang dicurigai, dengan mengendarai sepeda motor dan masuk ke dalam rumah tersebut.

Tak ingin kehilangan buruannya, tim langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka dengan sejumlah barang bukti yang diselipkan di kantong celana sebelah kirinya.

"Saya harap masyarakat tidak bosan untuk melaporkan, jangan takut untuk memberikan informasi, narkoba ini musuh kita bersama, selagi ada akan kita tangkap," sebut Kapolres.