MADINA - masyarakat transmigrasi SP 1 dan SP 2 Desa Singkuang Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal (Madina) terus melakukan berbagai upaya guna mendapatkan keadilan dan memperoleh hak lahan mereka yang dikuasai PT Rendi Permata Raya. Terakhir, perwakilan warga trans singkuang berangkat ke Jakarta dan membuat laporan ke Presiden RI Joko Widodo melalui staf Kepresidenan guna mengadukan secara langsung permasalahan lahan trans singkuang yang sampai sekarang hak warga belum sepenuhnya mereka dapatkan.

Selain melaporkan ke Presiden RI, perwakilan warga trans singkuang juga membuat laporan dan pengaduan ke Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Mabes Polri, kemudian ke membuat surat laporan pengaduan ke Menteri Agraria Tata Ruang/BPN RI.

Kemudian, warga juga menemui Direktur Jenderal Hukum dan Keagrariaan dan Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria Kementerian Agraria Tata Ruang/BPN RI. Terakhir, warga trans singkuang juga membuat laporan kepada Komisi Yudisial (KY) dan Komnas HAM RI.

"Kami sudah membuat surat laporan kepada bapak Presiden dan sudah menyerahkan semua dokumen terkait keberadaan kami selaku warga transmigrasi di Singkuang, harapan kami Bapak Presiden mengetahui kondisi kami yang sekarang, kami hanya ingin hak-hak kami kembali," sebut Baharuddin (48) warga trans singkuang yang ikut membuat laporan tersebut ke kantor staf kepresidenan dan sejumlah lembaga negara tersebut kepada wartawan, Jum'at (17/11/2017).

"Kami juga membuat laporan kepada Bapak Kapolri di Mabes Polri, kami jelaskan disitu terkait permasalahan hak kami yang dikuasai PT Rendi, termasuk permasalahan kami yang dilaporkan ke Polda Sumut oleh pihak perusahaan. Dengan harapan, Bapak Kapolri memberikan atensi atas permasalahan yang kami hadapi. Kami berharap tidak ada intimidasi dalam proses hukum ini, dan pihak penyidik bersedia menunggu proses hukum yang sedang kami jalani di Pengadilan Negeri Madina. Sebab, kami sangat kesulitan dipanggil-panggil penyidik Polda, jarak dari tempat tinggal kami ke Medan sangat jauh, sementara untuk biaya dan ongkos kami bolak-balik pun tidak ada, kami sampai ke Jakarta ini dengan biaya yang dikumpul dari warga," terangnya.

Kemudian, sambung Baharuddin dan M Nur Sitanggang, mereka membuat laporan ke Komisi Yudisial di Jakarta bertujuan guna meminta KY mengawasi proses persidangan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madina.

"Kami kesana dengan harapan KY dapat mengawasi jalannya proses persidangan atas gugatan kami di Pengadilan Negeri Madina. Supaya nanti prosesnya berjalan sesuai ketentuan sehingga putusannya benar-benar adil dan bijaksana, karena yang kami gugat dan tuntut hanyalah hak kami," ungkapnya.

Sementara, ke Kementerian ATR/BPN RI, perwakilan warga trans singkuang ini sudah berharap supaya permasalahan mereka segera dituntaskan dan hak-hak mereka bisa kembali diperoleh. Mereka mengaku, di Kementerian ATR/BPN RI sempat bertemu dan diskusi dengan Hermanto Sinulingga Direktur Penanganan Masalah Tanah di Kementerian tersebut.

"Kami sudah jelaskan permasalahannya yang pada intinya kami sampai ke Singkuang atas program Pemerintah, nah program pemerintah ini yang membuat kami makin sengsara karena hak kami tidak bisa kami dapatkan dan malah dikuasai PT Rendi. Ini kami sampaikan sama beliau, Alhamdulillah tanggapannya sangat baik dan berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini," terangnya.

Baharuddin dan M Nur Sitanggang bersama satu orang warga lainnya menyebut, lebih seminggu mereka berada di Jakarta guna bisa menemui pihak berkompeten di Kementerian yang mereka tuju, dan hasilnya laporan mereka kepada lembaga negara tersebut diterima.

"Alhamdulillah, laporan kami ke lembaga-lembaga tersebut dapat diterima, dan harapan kami Pemerintah pusat khususnya bapak Presiden Jokowi dapat mengetahui permasalahan ini dan memberikan penyelesaian sehingga hak-hak kami dapat kembali," harap mereka.