LABUHANBATU - Jajaran Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit Idik Ipda Iwan Mashuri mengamankan bandar Sabu dari Rantauprapat, bernama Dedi Harianto Tambunan (33), di kediamannya di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Rantauprapat kota Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu. Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 11.00. "Ya, sehari ini sudah ada dua bandar yang ditangkap, termasuk tersangka DHT. Kita akan terus buru bandar lainnya. Kami mohon terus dukungan masyarakat dengan memberikan informasi," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang didampingi Kasat Narkoba AKP Jamakita Purba.

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip sedang transparan berisikan sabu dengan berat brutto 4 gram, 1 buah dompet kecil warna putih, 1 unit handphone merk Samsung warna putih, 1 unit timbangan digital, dan 1 batang pipet.

Penangkapan terhadap tersangka DHT alias Bewok, dilakukan polisi ketika sedang duduk santai di dalam rumahnya dan sedang menonton televisi.

Agar tidak kehilangan sasaran, serta melengkapi teknis proses penangkapan, petugas meminta bantuan pihak pemerintahan setempat untuk ikut turut menyaksikan proses penangkapan dan penggeledahan tersangka di dalam rumah tersebut.

Dan akhirnya, bersama Kepling, tim menggerebek masuk ke dalam kediaman tersangka, serta melakukan penggeledahan. 

Setelah ditelusuri, akhirnya tim menemukan narkoba jenis sabu serta sejumlah bukti lainnya.

"Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di komando, saat ini sedang diperiksa sebagai proses tindak lanjut," tutup Kapolres. 

Informasi lain yang didapat, sebelumnya, Satres Narkoba juga telah mengamankan seorang pengedar Shabu-shabu berinisial MWT (39), warga Jalan WR. Supratman No.33 Padang Matinggi setempat, yang merupakan seorang pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (18/11/2017) sekira pukul 00.30 dini hari.