DELI SERDANG - Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu mengingatkan agar kepala desa menggunakan dana desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikatakan Kapolsek saat sosialiasi nota kesepahaman (MoU) antar Kapolri, Kemendagri dan Kementerian PDTT (Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi) tentang pencegahan dan pengawasan dana desa, Jumat (17/11/2017) di kantor Kepala Desa Namorube Julu, Kutalimbaru.

Dihadapan 14 kepala desa (Kades) se-Kecamatan Kutalimbaru, Kapolsek mengatakan, pada 20 Oktober 2017 kemarin telah ditandatangani nota kesepahaman (MOU) Kapolri, Jenderal Tito Karnavian dan Mendagri, Tjahyo Kumolo dengan Kementerian PDTT Eko Putro Sandjojo tentang Pencegahan dan Pengawasan Dana Desa.

Adapun ruang lingkup nota kesepahaman tersebut, kata Kapolsek, berupa pembinaan dan penguatan kapasitas aparatur pemerintah daerah desa dan masyarakat dalam pengelolaan dana desa, pemantapan dan sosialisasi regulasi terkait pengelolaan dana desa, penguatan dan pengawasannya, fasilitasi bantuan pengamanan hal pengelolaan dana desa serta fasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa.

"Dengan adanya hal itulah kami mengajak para kepala desa untuk tidak risih dengan kehadiran saya atau Bhabinkamtibmas ketika hadir di kantor desa untuk mempertanyakan penggunaan anggaran dana desa, sehingga dari sekarang setiap para kepala desa secara objektif dan transparan ke publik dalam penggunaan atau alokasi dana desa sesuaikan dengan aturan atau regulasi dan harus sesuai dengan Rencana Kerja Desa," katanya.

Mantan Waka Polsek Medan Barat ini juga menegaskan kehadiran polisi bukan mau menakut-nakuti melainkan sebagai mitra yang sama-sama bekerja dan bekerjasama untuk pembangunan desa di kecamatan kutalimbaru.

Tak hanya itu, dia menganjurkan agar setiap kades harus memberikan salinan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APEBDES) yang akan dipergunakan nanti sebagai bahan laporan pertemuan ini.

"Setiap kades harus memberdayakan warganya dalam pembangunan desa mari kita harus melihat kepentingan orang banyak dan tidak terlalu berkotak-kotak dalam pembangunan desa. Semua SDM yang bisa kita pakai harus kita berdayakan jangan berpikirnya picik," imbaunya.

Pada kesempatan itu, mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini juga meminta kepedulian setiap kades terhadap warganya yang menjadi pecandu narkoba, supaya didatakan dan dilaporkan untuk disentuh dan direhabilitasi, sehubungan masih adanya kesempatan rehab gratis dari BNN Deli Serdang sekitar 55 orang lagi hingga dipenghujung tahun 2017 ini.

"Peredaran narkoba saat ini sudah ke pelosok pedesaan para pengedar banyak memanfaatkan kepolosan dan kebaikan warga desa yang masih mengedapankan kekeluargaan dan kekerabatan, presiden Jokowi menegaskan Indonesia Darurat Narkoba, Indonesia perang dengan Narkoba," jelasnya.

"Indonesia adalah kita, mari kita beri pemahaman kepada warga masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba sehingga setiap warga yang sudah paham dan mengerti bahwa menggunakan narkoba itu membahayakan kesehatan, mental dan jiwa serta merupakan awal dari kehancuran dapat kami pastikan tidak akan ada lagi peredaran narkoba," timpalnya.

Dihadapan para Kades, Martualesi juga menerangkan kalau saat ini Polda Sumut telah membuat aplikasi Polisi Kita Sumatera Utara yang dapat digunakan sebagai percepatan pelayanan kepada masyarakat dan sebagai sumber komunikasi masayarakat dengan polisi.

"Untuk bapak/ibu nanti dalam aplikasi ini ada pilihan Polres sejajaran Polda Sumut silahkan pilih Polrestabes Medan karena ini mengacu kepada wilayah hukum bukan wilayah pemerintahan," pungkasnya.