MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Keduanya diringkus dalam sebuah penggerebekan di Jalan Besar Delitua Gang Melur, Sabtu (11/11/2017) pekan lalu. Dari kedua tersangka yang diketahui berinisial BKL (44) dan S (45) keduanya merupakan penduduk Jalan Besar Delitua Gang Melur itu, petugas mendapati barang bukti ganja seberat 4,7 gram dan 4,4 gram sabu yang telah dikemas dalam 5 paket klip kecil.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didamping Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK mengatakan, bahwa penggerebekan tersebut berdasarkan tindaklanjut dari laporan masyarakat.

“Kedua pengedar tersebut diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan di lokasi tersebut ada peredaran narkotika,” ujar AKBP Ganda, Jumat (17/11/2017).

Lanjut diungkapkannya, dari masing-masing pelaku, pihaknya berhasil mengamankan narkotika jenis ganja dan sabu.

“Dari tersangka BKL, kita menyita lima paket sabu seberat 4,4 gram yang disembunyikan di dalam helm miliknya. Sedangkan ganja disita dari tersangka yang satunya lagi,” jelas Ganda.

Usai diamankan, kata Ganda, kedua tersangka langsung diboyong ke Mpolrestabes Medan guna menjalani proses selanjutnya.

“Keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjar,” tandasnya.