MEDAN - Satres Narkoba Polrestabes Medan meringkus seorang juru parkir. Pasalnya, pelaku yang diketahui berinisial CC (45) ini kedapatan petugas mengantongo satu paket klip kecil sabu beserta alat hisapnya. Penduduk Jalan Gaharu Blok C 15/18 Kelurahan Gaharu, Medan Timur ini ditangkap petugas berdasarkan laporan warga masyarakat melalui aplikasi Polisi Kita pada Sabtu (11/11/2017) pekan lalu.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi membenarkan pelaku dibekuk berdasarkan laporan masayarakat melalui aplikasi polisi kita.

"Benar, mendapatkan laporan lewat aplikasi polisi kita itu, petugas langsung melakukan penyelidiakan di lokasi," ujar AKBP Ganda, Kamis (16/11/2017) di Mapolrestabes Medan.

Selanjutnya, Ganda menjelaskan, petugas yang saat itu tiba di lokasi langsung melakukan penggeledagan terhadap juru parkir tersebut.

"Saat dilakukan penggeledahan, dari tersangka petugas mendapati satu paket klip kecil sabu dan alat hisapnya," jelas orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Usai diamankan, kata Ganda, tersangka berikut barang bukti berupa paket klip kecil sabu dan bong langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan.

"Tersangka dijerat dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara," tandasnya.