MEDAN – Satreskrim Polrestabes Medan mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Tidak hanya itu, petugas juga berhasil menangkap seorang penadah barang hasil kejahatan. Informasi dihimpun di Mapolrestabes Medan, Rabu (15/11/2017) menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud ialah Joel Bimhot Silaban (33) warga Jalan Tanjung Selamat Gang Griya Medan Tuntungan dan Moses Meiko Silaban (27) warga Jalan Flamboyan Raya Gang Mawar Medan Tuntungan.

Nama terkhir ditangkap saat membawa Honda Vario plat BK 4078 AEO milik korban, Trismalia warga Jalan Setia Budi Medan yang plat nomornya telah diganti menjadi BK 5141 ABY

Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah SIK didampingi Wakasat Reskrim, Kompol Ronni Bonic yang dikonfirmasi membenarkan adanya tangkapan tersebut. “Benar, awalnya kita mengamankan Moses Miko Silaban sewaktu mengendarai sepeda motor hasil kejahatan dari Jalan Flamboyan Raya Medan Tuntungan pada Sabtu, (11/11/2017),” ujar AKBP Febriansyah.

Dari nyayian Moses, Febriansyah menjelaskan, diketahui bahwa sepeda motor tersebut dipinjam tersangka dari abangnya bernama Joel Bimhot Silaban, “selanjutnya petugas mencari keberadaan Bimhot dan berhasil mengamankannya di kawasan Jalan Sakura III Medan Tuntungan,” jelas orang nomor satu di Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Febriansyah menambahkan, setelah berhasil mengamankan Bimhot, petugas yang menginterogasi pelaku mengetahui bahwa sepeda motor tersebut milik korban yang dicurinya saat terparkir di kawasan Jalan Setia Budi pada 2 April 2017 silam. “Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti sepeda motor langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani proses hukum selanjutnya,” tambahnya.

Imbas perbuatannya, kata Febriansyah, tersangka dijerat dengan pasal berbeda. “Untuk pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara. Sedangkan satunya lagi dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara,” tandasnya.