MEDAN – Satres Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan seorang pria berinisial SN (45) warga Jalan Pendidikan Gang B Lorong Taufik. Dari tangannya, petugas menyita 12 paket kecil sabu seberat 1,1 gram. Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda MH Saragih SIK didampingi Wakasat Res Narkoba, Kompol Daniel Marunduri SIK yang dikonfirmasi, Rabu (15/11/2017) mengatakan, tersangka diringkus berdasarkan laporan dari masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku kerap membawa narkotika jenis sabu.

“Bermodalkan iniformasi itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa (14/11/2017) kemarin,” kata AKBP Ganda MH Saragih.

Diungkapkan Ganda, saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas mendapati 12 paket klip sabu sebagai barang bukti.

“Usai diamankan, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong ke Mapolrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan,” ungkap orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Ganda, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Satres Narkoba Polrestabes Medan. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.