MEDAN- Tersangka ‎Edit Siburian selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terancam dijemput paksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu pada kasus dugaan korupsi dana sosialisasi peningkatakan aparatur Pemerintahan Desa di Bapemas Pemprov Sumut tahun anggaran (TA) 2015 senilai Rp 40,8 miliar. Pasalnya, tersangka tidak kooperatif dalam proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kejatisu. Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejatisu, Sumanggar Siagian menilai Edit Siburian mengatakan tersangka pada pemanggilan sebelum pekan lalu. Edit Siburian mangkir dari pemanggilan penyidik sebagai tersangka.

"Sudah pemanggilan kedua ini. Kalau tidak hadir, baru kita lakukan upayakan pejemputan paksa," sebut Sumanggar, Rabu‎ (15/11/2017).

Disinggung kapan dilakukan pejemputan paksa itu. Sumanggar mengatakan secepatnya. Namun, pihak Kejatisu terlebih dahulu melihat niat baik dan kooperatif Edit Siburian dalam kasus korupsi.

"‎Sikap kita ini, untuk melakukan pemanggilan sebagai tersangka‎ kepada dia (Edit Siburian,red). Kita lihat niat baik dari dia dulu saat ini," jelas Sumanggar.

Sementara itu, Kejatisu sudah melakukan pemeriksaan terhadap mantan ‎Badan Bapemas Pemprov Sumut, Amran Uthe pada kasus korupsi ini.

"Amran Uthe menjalani pemeriksaan dilakukan tim penyidik kita, Kamis (9/11) kemarin," sebut ‎Sumanggar.

Dalam pemeriksaan ini, Amran Uthe masih dalam kapasitas sebagai saksi. Sumanggar menjelaskan pemeriksaan mantan orang nomor satu di Bapemas Pemprov Sumut untuk mendalami kasus korupsi, yang sudah menetapkan tersangka.

"Amran Uthe diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ‎Edit Suburian," tutur Sumanggar.

Sebelumnya, Kejatisu sudah menetapkan 4 orang tersangka. Seluruh tersangka dari Event Or‎ganizer (EO) dan merupakan rekanan dalam kasus korupsi ini. Satu diantaranya meninggal dunia, akibat serang jatung.‎ Ketiganya, sudah ditahan di ‎Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan, pada Juli 2017, lalu.
‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Untuk diketahui, dugaan korupsi tersebut, pada sosialisasi peningkatan kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara pada tahun 2015, yang dilakukan Bapemas Prov Sumut. Dana sosialisasi‎ kapasitas aparatur Pemerintah Desa di Sumatera Utara, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2015, senilai Rp 40,8 miliar.

Penyidik Pidsus Kejatisu menyebutkan pengusutan kasus dugaan korupsi itu, yang dilakukan Pidana Khusus (Pidsus) Kejatisu, tertuang pada nomor surat perintah penyidikan (Sprindik) : Print. 21/N.2/05/2016.