MEDAN - Setelah mangkir dari pemanggilan pertama penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), tiga tersangka kembali mangkir dengan alasan sakit jantung atas kasus korupsi proyek rigit beton Dinas PU Sibolga Tahun Anggaran 2015. "Sampai sore ini ketiga tersangka tidak hadir. Pengacara Kadis PU juga telah mengantarkan surat pemberintahuan sakit jantung dari dokter soal ketidakhadiran kliennya. Sedangkan dua lainnya tanpa keterangan," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Rabu (15/11/2017).

Atas ketidakhadiran ketiga tersangka itu, maka penyidik Pidsus Kejatisu akan kembali melayangkan surat pemanggilan agar ketiganya dapat menjalani pemeriksaan pada pekan depan.

"Ya akan kita layangkan kembali surat pemanggilan ulang untuk ketiganya," sebut Sumanggar.

Menurut Sumanggar, bila pada pekan depan ketiganya kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Pisdus Kejatisu akan menjadi pertimbangan penyidik untuk menentukan sikap kepada ketiganya.

"Iya, pekan lalu Marwan Pasaribu dan dua PNS Sibolga juga tak hadir memenuhi panggilan penyidik," bebernya.

Adapun tiga orang tersangka mangkir yakni Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu alasan sakit jantung sedangkan dua lainnya yaitu PPK dan Ketua Pokja mangkir tanpa pemberitahuan.

Sebelumnya dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 10 miliar ini, Kejatisu sudah melakukan penahanan terhadap 10 orang tersangka yang merupakan pihak rekanan. Mereka ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Kesepuluhnya yakni, Jamaluddin Tanjung Direktur Pt Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

Tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga ini terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton). Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.