MEDAN-Komisi E DPRD Sumatera Utara (Sumut) meminta Gubernur Sumatera Utara agar menyurati bupati dan walikota se-Sumut supaya mendesak rumah sakit daerah melengkapi persyaratan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).


Hal itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sumut, Zahir, usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak rumah sakit pemerintah kabupaten/kota se-Sumut di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Zahir menjelaskan, banyak keuntungan jika rumah sakit menjadi BLUD. Selain bisa mengelola keuangan sendiri, kesejahteraan tenaga medis seperti dokter dan perawat serta pegawai rumah sakit juga lebih tinggi. Sehingga pelayanan kepada pasien juga lebih optimal.

"Dokter, perawat, dan tenaga medis lainnya itu dapat dibayar lebih tinggi sesuai kemampuan rumah sakit bila status rumah sakit tersebut menjadi BLUD," jelas Zahir.

Diungkapkannya, saat ini baru empat rumah sakit milik pemerintah daerah (Pemda) di Sumut yang sudah menjadi BLUD, yakni RSUD Pirngadi Medan, Rumah Sakit Haji Medan, RSUD Padang Sidempuan dan RSUD Tebing Tinggi.

"Dan semua RS itu berjalan baik, belum ada yang bangkrut atau ditutup karena BLUD-nya," tegas Zahir.

Menurutnya, dorongan menjadi BLUD karena merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.

Peraturan itu mengharuskan Pemda supaya membuat manajemen rumah sakit menganut Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK- BLUD) dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.

"Oleh karena itu dibutuhkan kesiapan seluruh daerah dalam rangka menyahuti regulasi tersebut," tandas politisi PDI-P tersebut.