ASAHAN - Untuk kesekian kalinya usai dibentuk Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga S.IK, tim khusus (timsus) anti narkoba kembali berhasil memutus mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kota Kisaran. Terbukti, seorang bandar sabu yang diketahui bernama Yerry Sitorus (32), diringkus Timsus Polres Asahan, Rabu (15/11/2017) dari kediamannya di Jalan Tengku Umar No.1, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kisaran Barat, Asahan.

Selain tersangka, timsus juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga sabu seberat 12 gram, sebuah bong lengkap kaca pirek, 3 buah sekop, 1 timbangan digital, sebuah mancis, 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp 4.952.500.

Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Simpang Empat guna keperluan pemeriksaan.

Sebelum penggerebekan dilakukan, tim yang dipimpin Kapolsek Simpang Empat, AKP Supriyanto YTO SH ini awalnya mendapat informasi dari masyarakat akan adanya transaksi sabu di lokasi yang dimaksud. Info berharga tersebut langsung ditindaklanjuti timsus.

Saat itu, pelaku yang sudah diintai terlihat anggota tim, melintas di inti kota Kisaran. Tanpa buang waktu pelaku langsung disergap.

Dari tangannya, tim mendapatkan satu paket plastik klip kecil berisi butiran diduga sabu. Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sejumlah barang bukti lain, di rumah kos kosan teman wanitanya, berinisial DO (27), di Jalan Williem Iskandar Lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan.

Tanpa buang waktu, tim langsung bergerak menuju lokasi yang disebut pelaku. Hasilnya, dari dalam lemari pakaian, tim berhasil menemukan 1 plastik klip yang berisikan butiran kristal diduga sabu, sebuah bong lengkap kaca pirek, 3 buah sekop, 1 timbangan digital, sebuah mancis, 2 bungkus plastik klip transparan kosong dan uang tunai senilai Rp 4.952.500.

"Pelaku ini sudah lama masuk TO kita. Begitu kita tahu keberadaan pelaku, langsung kita sergap. Hasil pemeriksaan si cewek gak tahu menahu soal barang bukti itu," ujar Kapolsek Simpang Empat ini saat dikonfirmasi di ruangannya.

Yerry Sitorus mengaku barang haram tersebut didapat dari rekannya bernama Bedul, warga Kodya Tanjung Balai.

"Punya anak Tanjung Balai, Bang. Kemarin baru belanja, 15 gram. Satu gram Rp 750 ribu. Cewek itu gak tahu. Aku baru kenal sama dia," jelasnya usai diperiksa penyidik.