PALAS - Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melakukan sosialisasi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Akhir belakangan ini, banyak sorotan tentang praktik pungutan liar terjadi di negeri ini. Akibatnya merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu perlu adanya upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera.

Demikian disampaikan, Wakil Bupati Palas H. Ahmad Zarnawi Pasaribu saat membuka kegiatan sosialisasi Saber Pungli, Rabu (15/11/2017) di Aula Hotel Syamsiah Sibuhuan

Menurut orang nomor dua di Pemerintahaan Kabupaten Palas ini, Perpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan dikukuhkannya Satgas Saber Pungli yang bertugas untuk melakukan tindakan pencegahan, pemberantasan dan serta siap memberikan sanksi tegas pada oknum yang kedapatan melakukan praktik pungli.

“Fokus area satgas saber pungli diantaranya pada pelayanan publik, pengadaan barang jasa dan lain lain,” beber Wabup.

Meski Perpres tersebut telah berlaku sejak 2016 lalu, lanjut dia, namun masih saja kasus pungli terus terjadi. Hal ini pula yang membuat Pemkab Palas prihatin dengan kondisi itu.

“Kita ambil pelajarannya, sehingga kita tidak terlibat pungli dalam bentuk apapun juga,” tegasnya dihadapan pimpinan SKPD dan para kepala desa yang hadir.

Salah satu upaya pemberantasan pungutan liar, lanjut Wabup, makanya dibentuk Satgas Saber Pungli yang kehadirannya untuk menyamakan persepsi dan menguatkan koordinasi.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wakapolres Tapanuli Selatan Kompol Hariun Dalimunthe, Kejaksaan Negeri Palas, Sekda Palas Arpan Nasution, Forkompimda Palas, Kapolsek Barumun AKP.Sudirman, Camat, seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Palas.