KLATEN - Mengenai putusan MK soal diakuinya aliran kepercayaan pada kolom KTP menurut Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW), akan menjadi perdebatan sangat panjang.

Seharusnya kata politisi PKS ini, pihak MK wajib menjelaskan apa yang dimaksud aliran kepercayaan itu.

"Karena bila kemudian dijelaskan, justru akan mengacaukan ajaran agama," kata HNW saat menyampaikan sosialisasi 4 Pilar di Ponpes Ibnu Abbas, Klaten, Jawa Tengah, Selasa (14/11/2017).

Bahkan lanjut dia, harus ada pembatasan yang jelas terkait putusan itu. Ia memberikan contoh, bahwa menurut data Kemendikbud, di Indonesia ini terdapat 187 aliran.

"Nah ini harus jelas dan terang, supaya tidak menimbulkan perdebatan," tukasnya.

Iapun mengaku khawatir, apabila semua aliran ini meelakukan banyak tuntutan dengan alasan UU. Kekacauan ke depan sepatutnya dipertimbangkan MK. "Bayangkan saja ada 187 aliran kepercayaan lho," tandasnya.

Dia menambahkan yang berpotensi terjadi justru aliran kekacauan. Politisi PKS ini mencontohkan kalau ada orang yang tiba-tiba mengaku mendapat wahyu malaikat Jibril atau wangsit apa pun. Kemudian penganut kepercayaan itu menyebarkan ajaran ritual.

HNW sapaan Hidayat Nur Wahid, kembali mencontohkan, kepercayaan seperti di menyembah matahari terbit hingga mengawini anak sendiri.

Tetapi katanya lagi, putusan MK ini menurutnya sekaligus menjari tantangan baru dalam dakwah terutama bagi umat beragama.

"Misalnya kepercayaan tidak salat, puasa, membolehkan asusila atau tindak kriminal atau tidak sesuai prinsip kemanusiaan, saya rasa akan mengacaukan," pungkasnya. ***