MEDAN - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I Sumbagut sudah menyiapkan sanksi kepada agen dan pangkalan yang menjual elpiji 3 kg di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Di lapangan, harga gas bersubsidi tersebut dikeluhkan masyarakat lantaran harganya yang naik atau tidak lagi sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yaitu Rp16.000 per tabung.

Area Manager Communication and Relations Sumbagut PT Pertamina MOR I, Rudi Ariffianto menyatakan, pihaknya memastikan harga elpiji 3 kg pada level distribusi resminya baik itu agen maupun pangkalan harus sama dengan HET atau Rp16.000 per tabung.

Apabila terbukti ada agen atau pangkalan yang menjual gas melon itu di atas HET, maka langsung dilakukan tindakan.

"Sejauh ini untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya belum menemukan adanya agen dan pangkalan yang berani menjual di atas HET. Namun, apabila ada masyarakat yang menemukan silakan melaporkan dan segera ditindaklanjuti," ujar Rudi, Senin (13/11/2017).

Diutarakannya, penjualan elpiji 3 kg dari Pertamina, tidak boleh melampaui dari HET yang sudah ditetapkan. Selain itu, agen dan pangkalan juga berkomitmen untuk melayani elpiji subsidi tersebut kepada masyarakat yang memang membutuhkan dan UKM, bukan di luar itu.

"Arahan kami sudah jelas bahwa distribusinya harus tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak atau miskin dan UKM. Jadi, jangan melayani penjualan kepada orang-orang atau pihak yang ternyata memiliki kemampuan, atau tidak masuk dalam kategori sasaran, seperti restoran atau rumah makan berskala besar, yang justru malah diprioritaskan," tutur Rudi.

Dia menyebutkan, apabila ditemukan agen atau pangkalan yang 'nakal', baik menjual harga di atas HET maupun distribusinya tidak tepat maka langsung diberi tindakan pembinaan. Tindakan tersebut tergantung kesalahan yang dilakukan.

"Tindakan dimulai dari sanksi administratif atau teguran. Kemudian, penghentian sementara pasokan dan terakhir diberhentikan pasokan secara permanen apabila pelanggaran yang dilakukan sangat berat," sebut Rudi.

Ia mencontohkan, tindakan yang sudah dilakukan pihaknya terhadap agen maupun pangkalan yang nakal terjadi di wilayah Riau. Ada dua pangkalan yang diberhentikan sementara suplainya.

"Kita bersama pemerintah daerah setempat melakukan penelusuran di restoran atau rumah makan berskala besar. Hasilnya, ternyata didapati pelaku usaha tersebut menggunakan elpiji 3 kg. Padahal, pelaku usaha itu tidak berhak menggunakan elpiji 3 kg, dan bahkan konsumsinya juga cukup tinggi. Untuk itu, diambil langkah dari mana elpiji tersebut dipasok, dan ditemukan dua pangkalan. Sehingga, diambil tindakan terhadap dua pangkalan tersebut dengan memberhentikan suplainya," beber Rudi.

Sementara, informasi yang dihimpun di lapangan, harga elpiji 3 kg telah naik. Tak hanya gas melon, elpiji ukuran lainnya juga demikian.

"Harga elpiji sudah naik pak, yang 3 kg naik Rp1.000. Sedangkan, yang 5,5 kg naik Rp5.000 dan Rp12 kg naik Rp15.000," ujar penjaga pangkalan gas Rezeki Berkah di Jalan Besar Delitua.