MEDAN-Dari data kehutanan yang terdapat di Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, setidaknya terdapat tanah ulayat seluas 2,4 juta hektar di Sumatera Utara.

Tanah ulayat tersebut terdiri sekitar 1,7juta ha berada di kawasan hutan, 700.000 ha di luar hutan, yang diantaranya diusahai oleh berbagai perusahaan menjadi perkebunan. Tanah-tanah yang tersebar di 33 kabupaten/kota itu seharusnya dikembalikan kepada masyarakat adat selaku pemilik.

Mantan Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Abdon Nababan menjelaskan itu saat berbicara pada Diskusi Terfokus bertajuk Jangan Jual Tanah Batak yang diselenggarakan Aliansi Rakyat Kawasan Danau Toba, di Gedung Bina Graha Pemprov Sumut, Jalan Diponegorio, Medan.

Oleh rezim orde baru yang dipimpin mantan Presiden Soeharto selama 32 tahun, kata Abdon, tanah ulayat tersebut tidak mendapat pengakuan. Negara sepenuhnya menguasai dan menyerahkan kepada berbagai pihak, baik individu maupun korporasi mengusahainya. Kendati sesungguhnya UU Pokok Agraria No. 5/1960 mengakui keberadaan hak ulayat tersebut.

"Melalui judicial review di Mahkamah Konstitusi yang kemudian melahirkan keputusan MK 35/2012 tentang tanah adat, tanah ulayat tersebut sudah bisa dikembalikan kepada para pemangku adat termasuk di Sumut," kata bakal calon Gubsu dari jalur perseorangan ini.

Yang harus dilakukan warga saat ini agar tanah ulayat miliknya dikembalikan, ujar Abdon, dengan mendorong eksekutif dan legislatif agar melahirkan produk hukum berupa peraturan daerah yang mengakui keberadaan masyarakat adat.

"Di beberapa wilayah di Indonesia sudah ada yang memiliki Perda yang mengakui eksistensi masyarakat adat," ujar peraih Ramon Magsaysay Award di Manila pada Agustus lalu ini.