JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memanggil Ketua DPR, Setya Novanto pada Senin (13/11/2017) berkenaan dengan pemeriksaan lanjutan kasus korupsi e-KTP.

Namun pemanggilan tersebut dilakukan dengan kedudukan Setnov sebagai saksi.

"Surat panggilan sudah kami sampaikan untuk jadwal pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/2017).

Pemeriksaan tersebut menysul dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap Anang. Anang resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Pomdam Jaya Guntur sejak Kamis (9/11/2017) kemarin.

"Setelah penahanan, penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan intensif untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo tersebut," lanjut Febri.

Pemanggilan Setya Novanto kali ini pun merupakan yang ketiga kalinya. Sebelumnya, KPK telah melakukan pemanggilan pada (30/10/2017) dan (6/11/2017). Namun Ketua Umum Golkar ini mangkir dari pemanggilan KPK. ***