PALAS - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslih) Kabupaten Padang Lawas menggelar sosialisasi tentang pengawasan terhadap jalannya pendaftaran dan verifikasi partai politik sebagai calon peserta Pemilu 2019, Sabtu (11/11/2017) di Aula Hotel Barumun Sibuhuan Menurut Ketua Panwaslih Palas Abdul Rahman Daulay, verifikasi itu penting dalam rangka penguatan kelembagaan dan struktur partai untuk persiapan Pemilu 2019.

Karenanya prosesnya harus dilakukan secara konsisten dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang ada.

“Kami sebagai lembaga pengawasan wajib untuk mengawasi dan memantau proses pendaftaran dan verifikasi partai politik ke KPU,” ujar Abdul Rahman dihadapan peserta sosialisasi yang dihadiri pengurus parpol.

Untuk saat ini, kata Rahman, sosiisasi ini berkaitan dengan tahapan pendaftaran. KPU hanya bisa menerima terlebih dahulu partai politik yang akan melakukan pendaftaran. Posisi Panwaslih sendiri mengawasi proses jalannya pendaftaran Parpol ke KPU Kabupaten Palas.

“Begitupun Parpol yang mendaftar di KPU, tentu melampirkan KTA dan KTP.Jika kurang lengkap tidak sesuai dengan aturan berlaku. KPU mengembalikan kepada partai terkait dan harus melengkapinya, kalau sudah lengkap baru didaftarkan kembali. Hal ini berada dipengawasan kami,” jelasnya.

Dalam verifikasi Parpol itu, kata dia, ada catatan yang harus diperhatikan. Pihaknya mewanti-wanti terjadinya keanggotaan partai politik ganda pada pendaftaran verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2019 ungkapnya

Artinya, sambung dia, dikhawatirkan keanggotaan partai politik itu ada di dua partai politik yang berbeda dan memang itu hal yang paling sulit ditemukan karena harus dilihat secara satu persatu baik menggunakan metode sensus atau acak sederhana.

“Tapi tidak akan mengugurkan, tapi harus ada kesiapan anggota parpolnya sendiri, mau ikut kepartai A atau partai B. Parpol yang satunya lagi di coret,”katanya.

Tak hanya itu yang menjadi catatan Panwaslih juga, ditakutkan ada KTP elektronik yang dipalsukan.

"Makanya kita harus mengetahui dan berkoordinasi dengan pihak terkait agar permasalahan seperti itu bisa terdeteksi secara dini,” terangnya.

Begitupun halnya mengenai Surat Keterangan pengganti KTP elektronik, hal itu menjadi pengawasan yang sangat diperhatikan.

“Apabila ada yang menggunakan surat keterangan(Suket) tapi ada juga menggunakan KTP lama. Itu didaftarkan saja nanti pada saat verifikasi KTP lama itu harus dirubah. Kalau tetap tidak ada KTP elektronik dan Suket wajib di coret saja,” pungkasnya.