ASAHAN-Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Asahan gelar Oprasi Tangkap Tangan (OTT) di Bagian analis Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran, Kamis siang (9/11/2017).

“Tidak tahu pasti apa masalahnya, Tim yang diduga dari Polres Asahan tampak menggiring pegawai dari ruang analis,” ujar salah seorang pegawai RSUD HAMS Kisaran yang enggan ditulis namanya.

Sementara Kanit Tipikor Iptu Rianto saat dikonfirmasi di ruang kerja Direktur enggan bicara banyak,”kami sedang mengumpulkan berkas – berkas terkait dugaan penyimpangan pelaksanaan Perda No.14 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Restribusi Jasa Umum.” Jelas Rianto singkat.

Sementara hasil pantauan dilokasi, penyidik dari Unit Tipikor Polres Asahan tampak mengidentifikasi berkas – berkas dari berbagai ruangan yang dikumpulkan di ruang kerja Direktur, kemudian beberapa pegawai termasuk Direktur dr Edi Iskandar selanjutnya tampak digiring menuju mobil yang sudah disediakan untuk dibawa ke Polres Asahan.

Terkait OTT yang dilancarkan, dr Edi Iskandar sebelum memasuki mobil saat dikonfirmasi mengaku tidak tahu jika Perda No.14 Tahun 2014 sudah berlaku dan dirinya hanya mengikuti kebiasaan yang dijalankan.

"Saya baru 10 bulan menjabat, jadi tidak tahu dan prosedur yang dijalankan masih mengikuti pola lama. Kami hanya sebagai eksekutor dan uang yang dihimpun disetor ke kas daerah melalui Bank,"tutupnya sambil berlalu memasuki mobil milik Polisi.