MEDAN - Persoalan penataan papan reklame di Kota Medan mendapat kritikan dari Wakil Ketua Pansus Reklame, Godfried Effendy Lubis. Dia menilai tidak ada keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan reklame, terutama di 13 zona larangan. Menurutnya, Pemko Medan seharusnya lebih berani melakukan penertiban terhadap reklame yang berdiri ilegal, bukannya memperjuangkan revisi Perda Nomor 11 tahun 2011 tentang Pajak Reklame.

“Kalau tidak mampu menertibkan reklame tanpa izin itu, Anggota DPRD Medan siap melakukan tindakan terhadap reklame bermasalah di Kota Medan, termasuk di 13 zona larangan,” ujarnya, Selasa (8/11/17).

Politisi Gerindra ini menjelaskan bersama Anggota DPRD Medan lainnya akan mengecat seluruh papan reklame ilegal memakai pylox agar masyarakat tahu bahwa papan rekame itu berdiri secara ilegal.

Hal itu diharapkan bisa memberi efek jera terhadap para pengusaha yang mendirikan reklamenya di tempat-tempat yang dilarang.

“Tidak memerlukan biaya yang besar, cukup beli pylox, kemudian bersama-sama anggota dewan lainnya turun ke jalan dan mengecek semua reklame yang berdiri ilegal terutama di 13 zona terlarang di Medan dan mengecatnya dengan pylox,” timpalnya.

Godfried bingung dengan sikap Pemko yang tidak berani menertibkan papan reklame bermasalah, padahal ada aparat keamanan yang siap membantu.

Inilah yang kemudian membuatnya menduga ada oknum di belakang pendirian semua reklame bermasalah di Medan ini.

Dia menegaskan kalau dibiarkan tanpa sanksi atas pendirian reklame ilegal, maka pengusaha akan semakin seenaknya mendirikan reklame di sepanjang jalan di Medan.

“Banyak pengusaha yang memasang reklame di trotoar jalan, mendirikan videotron di tempat yang mengganggu pandangan para pengendara karena cahayanya menyilaukan dan lainnya. Selain itu, bahasa yang ditampilkan dalam reklame itu tidak diseleksi oleh dinas terkait. Peraturan lainnya yang dilanggar yaitu minimal 200 meter dari rumah ibadah, sekolah dan kantor pemerintah,” bebernya/

Oleh karenanya, Anggota Komisi D DPRD Medan ini mengatakan bukan revisi Perda yang perlu, namun penertiban dan penagihan utang reklame yang harus dilakukan terlebih dahulu.