MEDAN - Kawanan maling yang kerap kali beraksi di wilayah hukum Mapolrestabes Medan yang juga telah membobol barang-barang milik PT Wika Beton akhirnya berhasil ditangkap petugas Unit Reskrim Polsekta Medan Area.

Penangkapan yang langsung dipimpin Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH dan Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting SH ini, selain menangkap 5 tersangkanya yakni Hotman Simarmata alias Tomek,51, warga Jalan Pukat 8, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Jimmy Kardo Pandiangan alias Jimmy,35, warga Jalan Bakung, Gang Raya Kelurahan Denai II, Kecamatan Medan Area, Odi Pramana Sinurat alias Ucok,28, warga Jalan Pukat 8, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Tanggo Nainggolan alias Tanggo,33, warga Jalan AR. Hakim Gang Buntu, Kelurahan, Denai Kelurahan Tegal Sari Mandala I, Kecamaran Medan Denai dan Rodisen Purba alias Ican,33, warga Jalan Mandala BY, Gang Sabang Medan juga menyita 4 unit Jack Boss Scapolding, 9 unit plapom scafolding, 3 unit tangga scapolding, 200 m kabel eterna 4×6 milik Proyek PT Wika Beton di Jalan Mandala BY Kelurahan Mandala III, Kecamatan Medan Denai sebagai barang buktinya.

Informasi yang diperoleh, Sabtu (4/11/2017) peristiwa pencurian itu terjadi Minggu (29/10/2017) kemarin. Kelima tersangka dengan menggunakan berbagai senjata tajam menggasak barang-barang yang berada di dalam PT Wika Beton Jalan Mandala BY Kelurahan Mandala III Kec. Medan Denai.

Sedangkan korbannya Inurdianto telah membuat pengaduan dengan Laporan polisi No: LP/1051/K/XI/2017/ Polsek Medan Area tgl 1 Nopember 2017.

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area segera turun ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan. Kemudian polisi menerima informasi dari warga bahwa pelaku pencurian itu berjumlah 5 orang, bahkan kelima tersangka itu menurut warga adalah para penjahat yang sudah meresahkan warga khususnya yang tinggal di kawasan Kecamatan Medan Denai.

Polisi langsung melakukan pengejaran terhadap para tersangka dan Jumat (3/11/2017) malam, polisi mengetahui keberadaan kelima tersangka. Berkat kecepatan Tim Reskrim Polsek Medan Area pimpinan Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, MH, Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting, SH akhirnya kelima tersangka berhasil ditangkap berikut mengamankan barang buktinya.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hartono, SH, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Rudi Silalahi, SH dan Panit, Ipda Imanuel Ginting, membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Kompol Hartono, kelima tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas lima tahun penjara. "Saat ini ke lima tersangka masih dalam pemeriksaan," pungkasnya.