JAKARTA - Sikap penyidik Bareskrim Polri yang menangkap Politikus Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dyan Kemala Arrizzqi lantaran menyebar meme Ketua DPR Setya Novanto diprotes sejumlah pihak.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Nawawi Bahrudin menilai penangkapan Dyan berpotensi memunculkan kecurigaan besar di masyarakat. Sebab Politikus PSI itu hanya sekadar menyuarakan kritiknya kepada pemerintah.

"Dengan penangkapan ini menunjukan bila kasus penghinaan terhadap pejabat negara sebagai kejahatan yang luar biasa. Tentu mengundang kecurigaan di kalangan masyarakat," kata Nawawi di Jakarta Selatan, Minggu (5/11/2017).

Menurutnya, unggahan meme Dyan tidak memenuhi unsur pidana. Dia cuma ingin menyindiri Setnov yang menang praperadilan soal status tersangk kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).

"Mengingat bahwa Setya Novanto adalah seorang pejabat publik, jadi seharusnya siap dari segala macam kritikan yang ditujukan kepada dirinya," ujar Nawawi.

Seharusnya, polisi tidak perlu repot-repot menuntaskan kasus ini. Kemudian pelapor kasus yakni Setya Novanto tidak perlu membuat perkara tersebut menjadi panjang.

Jika terus kasus terus dilanjut, ujar dia, efeknya sangat besar terhadap iklim demokrasi. Bakal muncul kekhawatiran masyarakat untuk sekedar melontarkan kritik terhadap pejabat publik.

“Merugikan banyak pihak dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat untuk mengeluarkan ekspresinya sebagaimana dijamin institusi,” tutur dia.

Sebelumnya, Setnov melalui kuasa hukumnya membuat laporan ujaran kebencian yang dilakukan netizen di media sosial. Laporan dilayangkan Setnov, atas buntut meme yang dianggap menghinanya.

Sebagai catatan, laporan tertulis dalam Laporan Kepolisian Nomor: LP/1032/X/2017/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2017.

Dalam laporan, para pengunduh meme Setnov diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan atau Pasal 310 dan 311 KUHP.

Satu diantara yang menjadi terlapor yakni Dyan Kemala Arrizzqi. Pasca ditangkap, lantas polisi telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka perkara UU ITE. ***