MEDAN - Personel Polsek Delitua bersama dengan Polrestabes Medan dan Muspika Kecamatan Medan Tuntungan, melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Jalan Bunga Rampai Komplek Denkon Lingkungan 3, Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan, Sabtu (4/11/2017) sekira pukul 13.00. GKN dilakukan berdasarkan Undang-undang RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, laporan Informasi No : Li/XI/2017 3 Nopember 2017 dan surat perintah tugas No : Sprin/262/XI/2017 4 Nopember 2017.

GKN yang dikomandoi Kapolsek Delitua Kompol Arifin ini berhasil mengamankan dua pemakai narkoba, yakni M Arif (48) buruh bangunan dan Toni Sinulingga (40). Kedua pelaku warga Jalan Bunga Rampai 2 Kelurahan Simalingkar B, Medan Tuntungan.

Selain kedua pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bong (alat hisap sabu), satu linting ganja, satu bungkus kecil plastik klip sisa sabu, kaca pirex berisi sabu, sajam jenis klewang, 2 hp nokia, 5 mancis dan uang tunai pecahan Rp50 ribu.

Informasi diperoleh menyebutkan, GKN ini berdasarkan infomasi masyarakat bahwa di Jln Bunga Rampai Komplek Denkon, Kelurahan Simalinglar B, Medan Tuntungan, sering terjadi peredaran narkoba.

Atas info tersebut, Kapolsek Delitua berserta personil melaksanakan GKN dan berhasil diamankan beberapa pelaku serta barang buktinya.

"Kita imbau kepada masyarakat setempat agar tidak ada yang terlibat kejahatan narkoba, sebagai bandar, pengedar dan pengguna," kata Kompol Arifin di lokasi penggerebekan.