ASAHAN - Gita Devi (32) warga Jalan Ir Sumantri Lingkunga V, Kelurahan Selawan Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Asahan, ini diamankan timsus Polsek Kota Polres Asahan karena menyimpan sabu, Jumat (3/11/2017). Selain menangkap pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan butiran sabu, 1 kaca pirek dan Uang Rp 100.000. Kini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota guna keperluan pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan personel timsus dan personel Polsekta Kisaran menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di rumah pelaku.

Menindaklanjuti informasi tersebut, yim langsung bergegas melakukan pengecekan ke lokasi dimaksud. Setelah dilakukan pengintaian dan melihat pelaku berada didalam rumahnya. Karena takut buruannya lari, tim pun langsung menggrebek rumah pelaku. Gita yang sempat terkejut dengan kedatangan petugas tidak bisa berbuat banyak.

Tim langsung menggeledah isi rumah pelaku dan termasuk seluruh badannya menjadi pantauan petugas. Setelah diperiksa seluruh tubuh pelaku, akhirnya petugas berhasil menemukan barang bukti 3 bungkus plastik transparan berisikan butiran sabu dikantong sebelah kanan pelaku.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kota guna keperluan pemeriksaan lebihlanjut.

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Saat ini kita masih melakukan pemeriksaan," terang Kanit reskrim Polsek Kota Syamsul Adhar dikonfirmasi.