MEDAN - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), resmi menetapkan Kadis PU Sibolga, Marwan Pasaribu sebagai tersangka dari 13 orang yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala tim penyidikan Tumpal Hasibuan didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, pihaknya sudah resmi menetapkan Marwan Pasaribu sebagai tersangka.

"Kita sudah menetapkan pihak penyelenggara yaitu Kadis PU Sibolga Marwan Pasaribu dan PPK serta ketua Pokja sebagai tersangka,"ucap Tumpal Hasibuan, Kamis (2/11/2017).

Tumpal menyebutkan pihaknya sudah menetapkan 13 orang tersangka dari pihak rekanan ada 10 orang dan 3 orang dari pihak penyelenggara.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap rekanan sebanyak 10 orang dan tiga orang lagi akan kita periksa,"bebernya.

Tumpal menjelaskan tersangka diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigib Beton). Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar, " sebutnya.