MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni Mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu divonis majelis hakim selama empat tahun penjara atas kasus dugaan korupsi pemeliharaan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sergai tahun anggaran (TA) 2014 senilai Rp 11 miliar. Selain Darwin Sitepu, majelis hakim juga menjatuhkan vonis yang sama dengan terdakwa Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai selama empat tahun penjara.

"Kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada kedua terdakwa masing-masing selama empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan," ucap majelis hakim Nazar Effriendi diruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/11/2017) sore.

Selain itu, majelis hakim juga membebani kedua terdakwa dengan membayar uang pengganti masing-masing Rp 1,6 miliar.

"Membebankan kepada kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara masing-masing sebesar Rp1,6 miliar. Dan bila tidak mampu membayar maka diganti dengan hukuman badan selama dua tahun,"jelas majelis hakim.

Majelis hakim menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah denganUU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Darwin Sitepu mantan Kadis PU Bina Marga Sergai menyatakan pikir-pikir.

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut kedua terdakwa, Darwin Sitepu dengan pidana penjara selama enam tahun denda Rp500 juta subsider satu tahun kurungan. Dan terdakwa Samsir dengan penjara selama enam tahun denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti (UP) yakni Darwin Sitepu dibebankan membayar UP senilai Rp 3 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama empat tahun. Sedangka Samsir membayar UP senilai Rp 348 juta dengan ketentuan jika tidak membayar maka pidana penjara selama tiga tahun.

Dalam kasus ini, Kejatisu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Kepala Dinas Kadis PU Bina Marga, Kabupaten Sergai, Darwin Sitepu dan Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sergai.

Kejatisu mengklaim melakukan audit penghitungan kerugian negara (PKN) dari total anggaran Rp 11 miliar dalam kasus korupsi ini, negara dirugikan mencapai Rp 6,9 miliar.

Untuk diketahui, penyidik Kejatisu sudah melakukan proges penyidikan dalam kasus ini, seperti melakukan pemeriksaan 20 orang saksi lebih, terdiri dari Kepala Dinas PU, yang baru, Kepala Dinas PPKA Sergei, Kepala Pendapatan Sergai, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani, Bendahara Dinas PU Sergei, Samsir Muhammmad Nasution dan Wakil Direktur CV. Karya Bakti Mandiri, Gusfen Alex Mangungsong.

Penyidikan dan pemeriksaan ada mengarah kepada tersangka baru. Selain pemeriksaan ke-20 saksi tersebut, Penyidik Kejatisu juga sudah melakukan pengeledahan di Kantor Dinas PU Sergei dan Dinas PPKA Sergai, Rabu (15/3).

Kejatisu menjelaskan dalam kasus korupsi ini, telah terjadi melawan dalam kegiatan proyek sebanyak 66 item pada proyek pemeliharaan Jalan Tersebar di Kabupaten Sergei, yang terindikasi merugikan keuangan negara dalam proyek tersebut.