MEDAN - Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), resmi melakukan penahanan terhadap 10 dari 13 tersangka atas kasus dugaan korupsi ‎pelaksanaan kontrak rigit beton di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Sibolga Tahun Anggaran (TA) 2015 senilai Rp65 miliar. "Sepuluh orang yang ditahan merupakan rekanan proyek, dan kita menahan semua tersangka di Rutan Tanjung Gusta Medan," ucap Kepala tim penyidikan Tumpal Hasibuan didampingi Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Kamis (2/11/2017) sore.

Adapun 10 rekanan yang ditahan adalah, Jamaluddin Tanjung Direktur Pt Barus Raya Putra Sejati, Ivan Mirza Direktur PT Enim Resco Utama, Yusrilsyah Direktur PT Swakarsa Tunggal Mandiri, Pier Ferdinan Siregar Direktur PT Arsiva, Mahmuddin Waruwu Direktur PT Andhika Putra Perdana.

Kemudian Erwin Daniel Hutagalung Direktur PT Gamox Multi Generalle, Hobby S Sibagariang Direktur PT Bukit Zaitun, Gusmadi Simamora Direktur PT Andika Putra Perdana, Harisman Simatupang Wadir CV Pandan Indah serta Batahansyah Sinaga Dir VIII CV Pandan Indah.

"Mereka merupakan bagian dari 13 tersangka yang sudah ditetapkan penyidik sejak beberapa waktu lalu. Sebelum ditahan mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sejak pukul 10:00 wib tadi," urai Tumpal.

Tumpal menjelaskan, mereka diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pada pemerintahan Kota Sibolga terkait dengan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan 13 kontrak peningkatan Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigit Beton).

Proyek ini bersumber dari DAK tambahan usulan daerah yang tertuang dalam DPA Dinas PU Sibolga TA 2015 pada jalan mesjid dengan nilai kontrak sebesar Rp 65 miliar.

"Kerugian negara berdasarkan hasil audit BPK RI sebesar Rp 10 miliar," sebutnya.