MEDAN - Besok Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang perdana terdakwa Sekda Asahan Sofyan dan mantan Kabag Sosial Asahan Darwin Pane atas kasus dugaan korupsi penyelenggaraan MTQ ke 35, dibawa langsung Wakil Ketua (Waka)  Pengadilan Negeri (PN) Medan Wahyu Prasetyo Wibowo. "Berkasnya sudah masuk ke kita (PN Medan) dan sudah ditetapkan pula majelisnya yang langsung dipimpin pak Waka PN. Besok sidangnya digelar, Kamis (2/11/2017) " ucap Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik kepada wartawan, Rabu (1/11/2017).

Lanjut Erintuah, Wahyu akan dibantu oleh dua orang hakim anggota. Keduanya yakni Sontan Marauke dan juga Merry Purba.

"Berkas kedua tersangka akan disidang bersaman dengan majelis yang sama. Karena ini kan perkara split jadi majelis sama." urai Erintuah.
Sedangkan untuk jadwal sidang kata Erintuah, PN Medan sudah menetapkan pada Kamis 2 November 2017 mendatang. "Agendanya mendengarkan dakwaan JPU," tandas Erintuah.

Seperti diketahui Sofyan dan Darwin Pane ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke-35 tingkat Provinsi Sumut tahun 2015.

Sofyan dan Darwin sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak setahun lalu. Penetapan tersangka ini setelah penyidik menemukan dugaan korupsi dalam pelaksanaan MTQN ke-35 tingkat Provinsi Sumut yang digelar di Asahan.

MTQN tingkat Provinsi Sumut ke-35 digelar di Kabupaten Asahan pada Agustus 2015. Kegiatan itu mendapat pagu anggaran Rp 9 miliar dengan rincian Rp 7 miliar dari APBD Asahan dan Rp 2 miliar dari APBD Sumut.

Dalam penggunaan anggaran itu diduga telah terjadi penggunaan anggaran tidak sesuai peruntukan. Ditemukan pula dugaan penggelembungan biaya.

"Berdasarkan audit, kerugian negara dalam kegiatan ini mencapai Rp 487 juta dari pagu anggaran Rp 9 miliar," sambung Sumanggar.

Saat pelaksanaan MTQ itu, Sofyan yang menjabat Kabag Sosial Pemkab Asahan, ditunjuk sebagai ketua panitia. Sementara Darwin sekretarisnya.