PADANG LAWAS - Muhammad Hasan Harahap alias Hasan Tappul (40), warga Desa Pasir, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), akhirnya tewas ditembak polisi saat melawan petugas ketika hendak ditangkap, Rabu (1/11/2017) sekira pukul 01.00 WIB di Desa Kampung Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Sebagaimaa yang diketahui, Hasan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapsel sejak 2 minggu terakhir setelah satuan gabungan personel dari Polres Tapsel yang dipimpin Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melakukan operasi berdasarkan laporan warga dan perusahaan sawit di wilayah Desa Pasir sekitarnya.

Dari Laporan polisi yang diterima, ada sekitar 46 berkas Laporan Polisi (LP) yang mengarah kepada Hasan bersama komplotannya. Hasan bersama komplotannya telah melakukan berbagai aksi kejahatan sejak tahun 2014 sampai tahun 2017.
Jenis-jenis kejahatan yang dilakukan oleh hasan bersama komplotannya antara lain, penganiayaan terhada anggota polisi, warga, tindakan-tindakan pemerasan kepada sopir-sopir truk pengangkut sawit yang melintas mulai dari memaksa sopir untuk memberikan uang sampai menurunkan buah sawit dari kendaraan.

Korban-korban tersebut yakni, anggota Brimob Tapsel, anggota Sabhara Polres Tapsel, anggota Polsek Sosa, beberapa masyarakat Sibuhuan, beberapa warga Sosa, PT Mazuma Agro Indonesia (PT MAI), PT Sumatera Silva Lestari (PT SSL), PT Victorindo Alam Lestari (PT VAL), PTPN IV, PT Karya Agung Sawita (PT KAS), PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).

Pada operasi yang dilakukan personel Polres Tapsel yang dipimpin Kapolres tepatnya pada 18 Oktober 2017 lalu selama kurang lebih 1 minggu, telah berhasil diamakan lebih dulu kawan-kawan dari Hasan antara lain Syarif Nasution, Herman pulungan alias batalyon, Muhammd Diris Pasaribu, Ali Manda Pulungan, Agam Nawawi Hasibuan, Nasruddin Hidayat Nasution, Rahmad Halomoan Hasibuan Alias Lomo Hasibuan dan Risky Pasaribu. Kedelapan tersangka tersebut menunggu pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Palas.

Sementara itu, 8 pelaku lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Tapsel. Seluruh tersangka, baik yang sudah tertangkap maupun belum, diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan mereka melanggar pasal 365 ayat 2 ke 4 KUHP sebanyak 3 kali, pasal 363 KUHP sebanyak 42 kali, pasal 170 KUHP terhadap anggota Brimob atas nama Bripka Donni Halomoan, security, tanaman dan juga perumahan milik perusahaan sebanyak 7 kali dan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 KUHP sebanyak 1 kali.

Kapolres Tapsel AKBP Mohammad Iqbal melalui Kasat Reskrim AKP Ismawansah melalui WhatsAppnya, Rabu (1/11/2017) kepada GoSumut mengatakan, pelaku berhasil diamakan. Namun sayangnya polisi memberikan tndakan terukur hingga pelaku meregang nyawa karena melakukan perlawanan.

"Kita terpaksa melumpuhkan tersangka MHH alias HT alias HB dengan tembakan karena melawan pertugas, selanjutnya jenazah akan diautopsi di RS Bhayangkara Medan dan menyerahkan jenazah korban ke pihak keluarganya," jelas mantan Kasat Reskrim Binjai ini.