MEDAN - Sidang perdana kasus perburuan hewan dilindungi dengan terdakwa Ismail Sembiring Pelawak digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/10/2017). Jaksa Penuntut Umum, Sani, dalam dakwaan membacakan bahwa Ismail yang sehari-hari bekerja sebagai pemanen buah sawit terbukti menjual seekor harimau yang sudah mati karena jeratan yang dibuatnya. Ismail berniat menjualnya karena mengetahui harga seekor harimau Sumatra cukup fantastis.

"Namun sayangnya, Ismail menghubungi pembeli yang merupakan personil patroli PAM kawasan Hutan Taman Nasional Gunung Leuser Seksi PTN Wilayah VI Besitang yang sedang melakukan penyamaran," ucap JPU di ruang Kartika PN Medan.

"Kedua petugas tersebut adalah Jonsah Putra Bakti dan Irham Nur Harahap yang kemudian melakukan kesepakatan dengan terdakwa serta penentuan waktu pembelian sekitar 27 Agustus 2017 lalu," sambung JPU.

Saat dilakukan transaksi dengan kedua petugas tersebut, Ismail yang tamatan sekolah dasar ini langsung diringkus dengan barang bukti seekor harimau sumatra dan satu buah tenda dengan tulisan Coleman Peak warna ungu dengan pinggiran berwarna orange di Dusun Sumber Waras, Desa Sei Serdang, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.

"Dalam kasus ini terdakwa dikenakan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf b UU No 5 Tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah No. 07 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa," pungkas JPU.

Seusai mendengarkan keterangan saksi maka majelis hakim yang diketuai Riana Pohan menunda persidangan hingga pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan," ucap Riana.