Senin, 30 Okt 2017 11:34 WIB
Bank CIMB Niaga Auto Finace dan PT. Olivia Jaya Nusantara 'Rampas' Mobil Nasabahnya
MEDAN- CIMB Niaga Auto Finace (Jalan Iskandar No 47 E) yang bekerjasama dengan PT. Olivia Jaya Nusantara Jalan Soekarno Hatta Km 19-20 N0 317 Binjai. diduga Melakukan perampasan/pencurian barang berupa mobil Aveo BK 1353 CY.
Alian Napiah Siregar selaku korban mengatakan, 18 Agustus 2017 ditengah diberhentikan oleh mobil Avanza hitam BK 1443 JJ.
“Tepatnya dikilometer 15 Medan Binjai saat hendak pulang kerumah, tiba ada mobil memberhentikan ditengah jalan, dengan cara memberhentikan mobilnya tepat didepan mobil saya, dan hampir terjadi tabrakan karena mendadak berhenti,” katanya.
Lanjut Alian, Ada 4 orang mengaku dari PT. Olivia Jaya Nusantara hendak menarik mobil yang ia kendarai.
“Mereka dari pihak yang mendapat kuasa dari CIMB Niaga Auto Finace untuk menarik mobil. Tentunya upaya penarikkan mobil itu tidak terjadi walau sempat terjadi adu mulut dengan 4 orang yang mengeliling saya dan terlihat seorang lagi menaikki sepeda motor,” Kata Alian
Masih kata Alian, dalam percobaan peramasan tersebut, seorang yang mengaku bermarga Nainggolan dari pihak PT. Olivia Jaya Nusantara terkesan menipu.
“Tolonglah bang anak kami mau makan begitu juga dengan istri dirumah. Jadi begini saja abang datang kekantor cukup buat perjanjian kapan akan dibayar, lalu nanti abang bawa mobilnya pulang (ujarnya dengan nada mengiba dan bersedih-Red), Saya pun merasa iba karena untuk mengasih makan anak dan istri. Dan mengikuti keinginannya,” kata Alian.
Setiba dikantor CIMB Niaga Auto Finace, Yang mengaku marga Naibaho meminta kunci mobil dengan dalih untuk memeriksa kendaraan. Saat dipertemukan dengan pihak CIMB Niaga Auto Finace.
“Eh ternyata yang mengaku bermarga mengaku Naibaho rupanya sebagai Branh Manager, dan beliau meminta saya menandatangani Berita Acara Penyerahan Penyerahaan Kenderaan. Lalu Dengan tegas saya tolak, kalau kalian mau mengabil mobil ini silahkan asalkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Alian
Ironisnya, ketika keluar dari ruang kantor CIMB Niaga Auto Finace mobil sudah tidak ada ditempat. Kemudian saya tanyakan kepada Branh Manager. “Mereka dengan santai menjawab, sedang di gudangkan, dan mmengatakan akan mengirimkan surat. Untuk mengatakan berapa lagi hutang yang akan saya dibayarkan, Dalam 2-3 hari” kata Alian
Parahnya, pada 29 Agustus 2017 Alian Baru meneriman surat perihal Penyelesaian kenderaan Tarikan tertanggal 21 Agustus 2017. “Yang sangat diherankan, batas waktu pelunasan itu jatuh pada 28 Agustus 2017. Dan didalam surat tersebut salah satu bunyinya adalah, Apabila sampai dengan batas waktu tersebut tidak dilakukan penyelesaian kewajiban, maka akan melakukan penjualan/pelelangan kenderaan yang ditandatangani Freddy Panjaitan selaku Collection Head,” Kata Alian.
Alian Nafiah Siregar yang juga merupakan seorang jurnalis mengatakan, kenapa ada Surat Perjanjian Fidusia? sementara tidak pernah membuat perjanjian didepan notaris? Yang namanya perjanjian hutang piutang apalagi dalam jumlah besar semestinya dilakukan didepan notaris oleh kedua belah pihak.
“Dan pembayaran dilakukan selama 2 tahun berturut-turut secara lancar, hanya baru 3 bulan saja nunggak, langsung dirampas/dicuri dikantor mereka (CIMB Niaga Auto Finace) sendiri. Jika ada pihak mereka mengatakan saya menyerahkan tentunya itu tidak benar, hal ini terbukti saya tidak menandatangi berita acara penyerahan kenderaaan dan tidak memberikan STNK Asli” jelasnya.
Menurutnya, Adapun dari aturan Undang-undang (UU)dan peraturan yang berlaku dan dilanggar diantaranya, peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2011 Tentang “Pengamanan eksekusi jaminan fidusia” Sesuai Pasal 1 Ayat 3, 5, 11 dan pasal 3 ayat huruf a. Pasal 7 Ayat 1, Pasal 8 Ayat 1 dan 2,
Ditambahkannya, juga melanggar UU Fidusia pasal 29 ayat 1 dan 2, pasal 32, pasal 35. “Dan untuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bisa dikenakan pasal 368 dan 378 KUHP”ungkapnya.
Sementara kasus ini sudah dilaporkan, kepihak Otaritas Jasa Konsumen (OJK), jika dalam waktu dekat ini belum juga dikerjakan oleh pihak OJK maka akan dilaporkan pada pihak yang berwajib, ujarnya.
Diutarakannya, Sebenarnya kasus ini sudah saya anggap selesai dan dikhlaskan, karena mereka katakan digudangkan. Namun kenyataannya, adanya beberapa teman melihat mobil itu berjalan dan tidak ada laporan kepada saya, apakah sudah dilelang atau dijual. Mereka melihatnya sekitar lebih kurang 2 Minggu yang lalu, itu yang membuat saya geram.
“Itulah yang membuat saya melaporkan hal ini ke OJK Perwakilan Sumut” ungkapnya.
Alian Napiah Siregar selaku pemilik mobil sangat mengesalkan kejadian itu dan mengatakan, harus diakui memang ada keletan dalam membayar ansuran mobil selama 3 bulan. Akan tetapi pembayaran selama 2 tahun tidak pernan menunggak, dan lancar-lancar saja. Dan harus kita akui ekonomi saat ini memang membuat kurang lancar pembayaran. Minggu (29/10) saat ditemui dirumahnya Jalan Garu 3 Komplek Maher Palace Block C 2 Medan.
Perbuatan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dapat digugat ganti kerugian.