MEDAN|Pasca revisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 26/2017 tentang Angkutan Orang dalam Kenderaan Bermotor Tidak Dalam Trayek menjadi Permenhub No. 107/2017, secara serentak akan disosialisasikan di enam kota. Salah satunya di Kota Medan yang akan dilaksanakan siang ini (Senin, 30/10/2017).

Permenhub baru mengatur lebih tegas tentang Uji KIR, pemasangan sticker penanda angkutan online, kuota dan tarif.

Melalui media, sosialisasi dilakukan Kemenhub bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Sumut melalui konferensi pers, di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. Turut serta dalam sosialisasi ini juga Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (ORGANDA). Informasi tersebut didapatkan dari bagian Humas Pemprovsu yang disebarkan melalui aplikasi Whatsapp.

Sebelumnya, Sabtu pekan lalu (21/10/2017), sosialisasi serupa juga dilaksanakan Kemenhub kepada para pelaku usaha angkutan konvensional. Sosialisasi tersebut kemudian menyebabkan batalnya aksi mogok total yang semula hendak dilakukan para supir angkutan kota (24-26/10/2017).

Ketua Keluarga Besar Supir/Pemilik Angkutan Kota (KESPER) Israel Situmeang kepada medanbisnisdaily.com menyebutkan akan mengawal Permenhub No. 108/2017 yang akan mulai berlaku pada 1 November tersebut apakah akan dijalankan secara konsisten. Sebab terdapat indikasi adanya angkutan-angkutan online liar yang tidak akan terkontrol.

"Kami akan melakukan pengawalan, jika tidak berlangsung konsisten KESPER akan melakukan pemogokan," ujar Israel.