MEDAN - Polsek Medan Helvetia berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu, yang dilakukan empat wanita asal Aceh. Modusnya terbilang baru, sebab barang haram itu dikemas dalam plastik yang diselipkan dalam sandal dan sepatu yang dipakai ke empat wanita tersebut. Kapolsek Medan Helvetia Kompol Trila Murni mengatakan, dari keempatnya disita barang bukti sabu sekitar 1 Kg.

Adapun keempat tersangka adalah, Fauziah Ishak (36) warga Desa Pulau Lawang Kecamatan Peu Dadah Kabupaten Biren Aceh Utara, Darwati Ajalil (38) warga Desa Buket Paya Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara, Nurlaila (45) warga Desa Pulau Lawan Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara dan Yisniari (20) warga Desa Keude Alue Reheng Kecamatan Peu Dadah, Kabupaten Bireun Aceh Utara.

“Mereka ditangkap di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Medan, Sabtu (28/10/2017) malam,” ujar Trila, Minggu (29/10/2017).

Disebutkannya, penangkapan ini bermula saat pihaknya menerima informasi adanya kurir narkoba yang membawa sabu dari Aceh menuju Jambi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapatkan kabar kalau para kurir itu menginap di hotel sebelum melanjutkan perjalanan ke Jambi. Setelah diketahui tempat penginapan para kurir itu, polisi berpakaian preman langsung menuju ke lokasi hotel.

“Sesampainya di hotel, petugas melakukan penyamaran sebagai pekerja hotel (receptionis). Lalu polisi masuk ke kamar di lantai II yang dihuni oleh para pelaku,” beber mantan Wakapolsek Medan Sunggal ini.

Begitu masuk di kamar itu, polisi pun langsung melakukan penggeledahan di seluruh sudut ruangan. Awalnya polisi tidak menemukan barang bukti sabu, tapi kecurigaan petugas muncul melihat sandal bertumit para pelaku seluruhnya serupa.

“Di situlah petugas mencoba membuka jahitan sandal dan menemukan 8 bungkus plastik berisi sabu yang diperkirakan seberat 1 Kg. Selanjutnya keempat wanita itu beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Medan Helvetia untuk diproses lebih lanjut,” sebutnya.