MEDAN - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut memastikan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Sumatera Utara yang tewas dalam insiden kecelakaan di Malaysia mendapat santunan. Keempat pekerja masing-masing Resti Tumangger (22), Sartika Pasaribu (20), Faridah dan Yeni, terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Keempat TKI tersebut berhak mendapat santunan kematian. Namun, santunan yang diberikan berbeda jumlahnya karena kebetulan kepesertaannya juga tidak sama," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis melalui Kepala Pelayanan dr Suci Rahmat, Sabtu (28/10).

Disebutkan Suci, satu TKI atas nama Faridah pendaftarannya melalui pihaknya. Sedangkan tiga TKI lainnya terdaftar tetapi pola perlindungan konsorsium. Artinya, santunan yang diberikan berbeda dikarenakan perlindungannya menggunakan beberapa asuransi.

"Santunan yang diberikan kepada Faridah sebesar Rp85 juta, sedangkan tiga TKI lainnya Rp80 juta," jelasnya.

Diutarakannya, selain mendapat santunan, para TKI juga mendapat tambahan lagi yaitu biaya pemulangan jenazah yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Rencananya, penyerahan santunan akan dilakukan pada Senin depan (30/10) di tempat tinggal masing-masing TKI tersebut. Hal ini dikarenakan kesibukan dan juga masih dalam suasana berduka," ucapnya.