MEDAN - Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Ramadhan Pohan dengan penjara selama satu tahun tiga bulan penjara atas kasus dugaan penipuan senilai Rp 15,3 miliar, di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/10/2017). Majelis hakim diketuai Erintuah Damanik mengatakan, Ramadhan dinyatakan telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KHUPidana.

“Menyatakan terdakwa Ramadhan Pohan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana penipuan. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama satu tahun tiga bulan penjara,” kata Erintuah.

Saat ditanya hakim mengenai sikapnya atas putusan itu, Ramadhan menyatakan masih pikir-pikir.

“Saya bersama tim penasihat hukum saya menyatakan meminta waktu untuk berpikir-pikir,” ucapnya

Jawaban serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy. “Pikir-pikir juga,” katanya.

Putusan majelis hakim memang lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Emmy meminta agar Ramadhan Pohan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. JPU juga meminta agar Ramadhan segera ditahan.

Dalam perkara ini, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan (terdakwa dalam berkas terpisah) didakwa telah menipu Rotua Hotnida Br Simanjuntak dan putranya Laurenz Henry Hamonangan Sianipar. Rotua merugi Rp 10,8 miliar sedangkan Laurenz Rp 4,5 miliar, sehingga totalnya menjadi Rp 15,3 miliar.

Savita Linda Hora Panjaitan merupakan mantan bendahara pemenangan pasangan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddie Kusumah. Kamis (26/10), Savita Linda Hora Panjaitan dijatuhi 9 bulan penjara. Perempuan ini dinyatakan bersalah turut terlibat penipuan Rp 15,3 miliar itu. Seperti Ramadhab, perempuan ini juga tidak langsung ditahan.

Perkara penipuan ini terjadi menjelang Pilkada serentak pada pengujung 2015. Korban mengaku terbujuk rayu dan janji hingga mau memberikan uang sebesar Rp15,3 miliar untuk kepentingan Ramadhan Pohan, yang maju calon Wali Kota Medan 2016-2021.

Ramadhan dan Linda mengiming-imingi korban dengan sejumlah persentase keuntungan. Untuk meyakinkan korban, Ramadhan Pohan meninggalkan cek kepada Laurenz. Ternyata saat akan dicairkan isi rekeningnya hanya sekitar Rp 10 juta.