MEDAN - Puluhan massa dari Organisasi Pemuda Muhammadiyah Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor PDAM Tirtanadi, Jalan Sisingamangaraja, Jumat(27/10/2017). Dengan membawa spanduk dan pengeras suara, aksi yang mereka lakukan ini dilatarbelakangi persoalan kenaikan tarif air.

Selain itu, dua poin lainnya yang menjadi tuntutan massa adalah, perbaikan kualitas dan manajemen pelayanan serta copot Direktur PDAM Tirtanadi.

Komando Aksi, Eka Putra Zakran menyebut kenaikan ini karena sikap arogansi Gubernur Sumut dan Dirut PDAM Tirtanadi yang melanggar Perda dan Permendagri, sekaligus bentuk pelanggaran publik.

Eka menjelaskan kenaikan tarif hingga tiga kali lipat dari biasanya, dan ini sangat merugikan masyarakat Medan.

Dia mencontohkan seorang pelangggan bernama Muhammad Yahya Nasution dengan ID 1106270044, yang biasanya membayar Rp60 ribu, kini harus mengeluarkan Rp259 ribu per bulan.

“Padahal pemakaian sudah dilakukan sehemat mungkin, justru yang menggecewakan lagi kualitas dan manajemen pelanggan air sangat buruk dan jelek. Sering kali bau dan mati, sehingga jangankan untuk memasak untuk mandi pun sulit,” ujarnya.

Eka juga menegaskan Dirut PDAM Tirtanadi telah dengan sengaja melanggar Pasar 75 Perda Sumatera Utara No 10 Tahun 2009 dan Pemendagri No 71 Tahun 2016, karena faktanya jika dilakukan penjaringan aspirasi dengan DPRD Sumut pasti akan mendapat penolakan, karena buruknya kualitas pelayanan.

“Penetapan tarif yang dilakukan sepihak oleh PDAM Tirtanadi adalah cacat hukum karena diputuskan tidak melalui mekanisme yang benar sesuai Permendagri No 10 Tahun 2009. Setiap penetapan tarif air harus melalui mekanisme penyerapan aspirasi pelanggan dan/atau harus dikonsultasikan dengan DPRD Sumut,” bebernya.

Massa kemudian menuntut kenaikan tarif air ini dihentikan. “Sangat disayangkan Gubsu sebagai penentu kebijakan penyesuaian air tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut,” lanjutnya.

“Sudah sepantasnya Gubsu meninjau kembali kebijakan dengan melakukan mekanisme sesuai yang dipersyaratkan dalam Undang-Undang,” jelasnya.