MEDAN - Puluhan keluarga nelayan yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan Selat Malaka menggeruduk Konsulat Jenderal Malaysia, di Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Kamis (26/10/2017). Dalam aksinya, mereka menuntut pembebasan 12 nelayan asal Medan yang ditangkap Agen Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) 15 Oktober lalu.

Usman, salah seorang pengunjuk rasa mengungkapkan, pada 15 Oktober lalu tiga kapal berbendera Indonesia ditangkap di perairan Selat Malaka pada titik koordinat 04.23,506 /099.21,354. Lokasi tersebut menurut Usman masih masuk wilayah perairan Indonesia.

“Kami meminta kepada Kerajaan Malaysia melalui Konjen Malaysia untuk dapat mengembalikan kedua belas nelayan beserta kapalnya. Kami juga meminta kepada Kerajaan Malaysia agar tidak menyiksa atau pun menyakiti nelayan Indonesia,” ujar Usman.

Dikatakannya, ketiga kapal yang ditangkap APMM itu masing-masing KM Farel Grouston (GT) dengan empat awak yakni Syahril bersama anak buahnya, Adil, Khairul dan Putra. Lalu KM Jujur Bahagia GT, empat awak ya itu Rudianto Daulay dan anak buahnya masing-masing Muslim, Ismail dan Amuluddin.

Selanjutnya, KM Selama Jaya GT 4 awak, yakni Zainudin serta anak buahnya yakni Pujiono, Ucok dan Yahda. Penangkapan tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan (MOU) antara Indonesia dengan Malaysia tanggal 27 Januari 2012 di Bali.

Aksi juga diwarnai isak tangis para anak dan istri nelayan yang ditangkap tersebut. “Bebaskan bapak kami,” kata seorang anak perempuan.

Setelah menggelar orasi beberapa saat, lima orang perwakilan peserta aksi diterima oleh Konjen di dalam gedung Konjen.

Beberapa saat kemudian, para perwakilan keluar membawa selembar surat yang ditandatangani oleh Konsul Muda Konsulat dan Imigrasi Konjen Malaysia di Medan, Salmiah. Dalam suratnya, Salmiah berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke pihak yang berwenang di Malaysia.