MEDAN - Aktor ternama di Malaysia, Khaeryll Benjamin bin Ibrahim alias Benjy tidak mengajukan banding atas vonis 11 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim atas kasus kepemilikan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 4,5 gram. Hal itu diutarakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maria F Tarigan mengatakan dengan tidak mengajukan banding, kasus menjerat warga ‎Bandar Utama Damansara 47800 Petaling Jaya Selangor, Malaysia itu, dinyatakan inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.

"‎Tidak ada kita terima surat tertulis menyatakan banding dari dia (Benjy_RED) melalui Rutan Tanjunggusta Medan sebagai surat pernyataan banding," sebut Maria di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/10/2017).

Maria menjelaskan seharusnya Benjy mengajukan banding dengan mengirim surat banding disampaikan kepada Pengadilan Tinggi (PT) ‎Medan dan JPU melalui Rutan Tanjunggusta Medan. Namun, setelah sepekan putusan itu berlalu. Benjy tidak ada menyatakan sikap banding.

"Sudah lewat 7 hari. Hari ini (kemarin_RED) sudah hari kedelapan. Artinya sudah lewat dari penetapan majelis hakim mengajukan banding dengan waktu 7 hari setelah putusan. Ini berarti sudah inkra kasusnya," jelasnya.

Dengan ini, Maria mengungkapkan akan segera mengeksekusi Benjy atas putusan hukuman yang diterimanya itu.

"Tunggu panitra lah, kalau petikan sudah keluar dari panitra langsung kita eksekusi," sebut Maria.

Diketahui, terdakwa Benjy diamankan oleh petugas Bea Cukai dan Avsec, setelah tiba dari Bandara Kualanamu, Selasa malam, 18 April 2017, lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan seluruh tubuhnya, Benjy menyimpan sabu seberat 4,5 gram didalam anus atau duburnya.

Dari Kuala Lumpur, Malyasia, aktor ternama itu, menumpang pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 322 tujuan Bandara Kualanamu. Untuk diketahui, Benjy juga merupakan anak dari seorang artis ternama di Malaysia.

Ironisnya, terdakwa masih terjerat kasus narkoba di negaranya. Dimana, terdakwa pernah tersangkut kasus narkotika di Malaysia sebanyak 4 kali pada sekitar tahun 2015. Salah satu kasus narkobanya, ia terancam hukuman mati. Karena, memproduksi sabu di Malaysia.